Definisi
Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengenyampingkan atau mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Asas ini merupakan salah satu prinsip fundamental dalam penyelesaian konflik norma hukum, baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dalam hukum internasional, prinsip lex specialis berperan penting dalam menyelesaikan konflik antara berbagai rezim hukum internasional. International Law Commission (ILC) dalam studinya tentang Fragmentation of International Law (2006) mengakui lex specialis sebagai prinsip yang secara umum diterima dalam hukum internasional. Prinsip ini berlaku dalam berbagai konteks, termasuk hubungan antara perjanjian umum dan khusus, antara hukum kebiasaan dan perjanjian, serta antara norma umum dan pengecualian.
Penerapan prinsip lex specialis memerlukan beberapa syarat: kedua norma harus berkaitan dengan subjek yang sama, keduanya harus berlaku secara bersamaan, dan norma khusus harus mengatur hal yang lebih spesifik dari norma umum. Prinsip ini tidak menghapuskan norma umum, melainkan hanya mengenyampingkannya dalam konteks penerapan yang spesifik.
Contoh Kasus
Dalam konteks hukum humaniter internasional, ICJ dalam Advisory Opinion on Nuclear Weapons (1996) menerapkan prinsip lex specialis untuk menentukan hubungan antara hukum HAM dan hukum humaniter. Mahkamah menyatakan bahwa dalam situasi konflik bersenjata, hukum humaniter sebagai lex specialis mengenyampingkan hukum HAM dalam menentukan apakah perampasan nyawa bersifat sewenang-wenang atau tidak.