Sumber Hukum Internasional

Sources of International Law Merujuk pada asal-usul dan dasar legitimasi norma-norma hukum internasional sebagaimana dikodifikasi dalam Pasal 38 Statuta ICJ
Hukum Internasional sumber hukum internasional sources of international law statuta ICJ pasal 38
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sumber Hukum Internasional?

Sumber hukum internasional adalah dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional sesuai Statuta ICJ.

Sources of International Law Merujuk pada asal-usul dan dasar legitimasi norma-norma hukum internasional sebagaimana dikodifikasi dalam Pasal 38 Statuta ICJ Hukum Internasional

Definisi

Sumber hukum internasional adalah dasar-dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan dan subjek hukum internasional untuk menentukan kaidah hukum yang berlaku dalam hubungan internasional. Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) secara umum dianggap sebagai kodifikasi otoritatif mengenai sumber-sumber hukum internasional.

Sumber hukum internasional terbagi menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum tambahan. Sumber hukum primer meliputi perjanjian internasional (treaties), hukum kebiasaan internasional (customary international law), dan prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law). Sumber hukum tambahan meliputi putusan pengadilan (judicial decisions) dan ajaran para sarjana terkemuka (teachings of the most highly qualified publicists).

Tidak ada hierarki formal di antara ketiga sumber hukum primer. Namun dalam praktiknya, perjanjian internasional sering diterapkan terlebih dahulu karena sifatnya yang lebih spesifik dan tertulis. Hukum kebiasaan internasional mengikat semua negara kecuali yang secara konsisten menolaknya (persistent objector), sedangkan perjanjian internasional hanya mengikat negara-negara yang menjadi pihak.

Contoh Kasus

Dalam kasus North Sea Continental Shelf (1969), ICJ membahas secara mendalam tentang sumber hukum internasional, khususnya hubungan antara perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional. Mahkamah memutuskan bahwa prinsip equidistance dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen tidak mengikat Jerman karena Jerman bukan pihak pada konvensi tersebut, dan prinsip tersebut belum menjadi hukum kebiasaan internasional pada saat itu.

Dasar Hukum

Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ)

Mahkamah harus menerapkan: a. perjanjian-perjanjian internasional, baik umum maupun khusus; b. kebiasaan internasional sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum; c. prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; d. putusan pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka sebagai sumber tambahan.

Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lainnya berdasarkan kesepakatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sumber Hukum Internasional? +
Sumber hukum internasional adalah dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional sesuai Statuta ICJ.
Apa bahasa Inggris dari Sumber Hukum Internasional? +
Sumber Hukum Internasional dalam bahasa Inggris disebut Sources of International Law.
Apa dasar hukum Sumber Hukum Internasional? +
Dasar hukum Sumber Hukum Internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Sumber Hukum Internasional? +
Merujuk pada asal-usul dan dasar legitimasi norma-norma hukum internasional sebagaimana dikodifikasi dalam Pasal 38 Statuta ICJ

Istilah Terkait