Definisi
Sumber hukum internasional adalah dasar-dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan dan subjek hukum internasional untuk menentukan kaidah hukum yang berlaku dalam hubungan internasional. Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) secara umum dianggap sebagai kodifikasi otoritatif mengenai sumber-sumber hukum internasional.
Sumber hukum internasional terbagi menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum tambahan. Sumber hukum primer meliputi perjanjian internasional (treaties), hukum kebiasaan internasional (customary international law), dan prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law). Sumber hukum tambahan meliputi putusan pengadilan (judicial decisions) dan ajaran para sarjana terkemuka (teachings of the most highly qualified publicists).
Tidak ada hierarki formal di antara ketiga sumber hukum primer. Namun dalam praktiknya, perjanjian internasional sering diterapkan terlebih dahulu karena sifatnya yang lebih spesifik dan tertulis. Hukum kebiasaan internasional mengikat semua negara kecuali yang secara konsisten menolaknya (persistent objector), sedangkan perjanjian internasional hanya mengikat negara-negara yang menjadi pihak.
Contoh Kasus
Dalam kasus North Sea Continental Shelf (1969), ICJ membahas secara mendalam tentang sumber hukum internasional, khususnya hubungan antara perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional. Mahkamah memutuskan bahwa prinsip equidistance dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen tidak mengikat Jerman karena Jerman bukan pihak pada konvensi tersebut, dan prinsip tersebut belum menjadi hukum kebiasaan internasional pada saat itu.