Definisi
Asas legalitas adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas dasar ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini dirumuskan dalam adagium Latin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang dikemukakan oleh Paul Johann Anselm von Feuerbach.
Asas legalitas mengandung beberapa prinsip turunan yang sangat penting. Pertama, lex scripta (hukum pidana harus tertulis), yang berarti hukum kebiasaan tidak dapat menjadi dasar pemidanaan. Kedua, lex certa (hukum pidana harus jelas), yang mengharuskan rumusan delik dalam undang-undang harus cukup jelas sehingga dapat dipahami oleh masyarakat. Ketiga, lex stricta (hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat), yang melarang analogi dalam hukum pidana. Keempat, lex praevia (hukum pidana tidak boleh berlaku surut).
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), asas legalitas tetap dipertahankan dalam Pasal 1 dengan tambahan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan dalam kondisi tertentu, yang merupakan perkembangan signifikan dari asas legalitas versi KUHP lama.
Contoh Kasus
Sebelum berlakunya UU ITE pada tahun 2008, perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial tidak dapat dipidana berdasarkan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP yang hanya mengatur pencemaran secara lisan dan tulisan konvensional. Hal ini karena asas legalitas mengharuskan adanya ketentuan pidana yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Setelah UU ITE berlaku, barulah perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Contoh lain, seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang disahkan setelah perbuatan dilakukan. Jika seseorang melakukan perbuatan pada Januari 2023 dan undang-undang yang mengkriminalisasi perbuatan tersebut baru disahkan pada Juni 2023, maka berdasarkan asas legalitas, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
Pengecualian: Asas Retroaktif
Meskipun asas legalitas melarang berlaku surutnya hukum pidana, terdapat pengecualian yang diakui dalam hukum internasional, yaitu untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida, dan kejahatan perang. Pengecualian ini didasarkan pada prinsip bahwa kejahatan-kejahatan tersebut bersifat sangat serius dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan universal. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.