Definisi
Lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengenyampingkan ketentuan hukum yang lebih rendah apabila keduanya mengatur hal yang sama dan terjadi pertentangan. Asas ini merupakan konsekuensi logis dari sistem hierarki norma hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dalam teori Stufenbau des Rechts.
Dalam hukum internasional, penerapan prinsip lex superior tidak sesederhana dalam hukum nasional karena tidak ada hierarki formal di antara sumber-sumber hukum internasional. Namun konsep ius cogens (norma imperatif) yang diatur dalam Pasal 53 Konvensi Wina 1969 menunjukkan adanya hierarki dalam hukum internasional. Norma ius cogens menempati posisi tertinggi dan tidak dapat dikurangi oleh perjanjian atau hukum kebiasaan biasa.
Contoh norma ius cogens yang diakui secara luas meliputi larangan genosida, larangan perbudakan, larangan penyiksaan, larangan agresi, dan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter. Perjanjian internasional yang bertentangan dengan norma ius cogens batal demi hukum. Norma ius cogens yang baru yang muncul kemudian juga dapat membatalkan perjanjian yang sudah ada (Pasal 64 Konvensi Wina 1969).
Contoh Kasus
Dalam kasus Al-Adsani v. United Kingdom (2001), European Court of Human Rights mempertimbangkan hubungan antara norma ius cogens larangan penyiksaan dan prinsip kekebalan negara. Meskipun Mahkamah mengakui bahwa larangan penyiksaan merupakan norma ius cogens, Mahkamah memutuskan secara kontroversial bahwa hal ini tidak secara otomatis mengenyampingkan kekebalan negara dalam proses perdata di pengadilan nasional. Putusan ini menunjukkan kompleksitas penerapan prinsip lex superior dalam hukum internasional.