Definisi
Lex posterior derogat legi priori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang baru (lex posterior) mengenyampingkan ketentuan hukum yang lama (lex priori) apabila keduanya mengatur hal yang sama dan berada pada hierarki yang setara. Asas ini didasarkan pada pemikiran bahwa pembuat hukum bermaksud mengubah pengaturan lama dengan pengaturan yang baru.
Dalam hukum internasional, prinsip lex posterior diatur dalam Pasal 30 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian yang mengatur tentang penerapan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pokok masalah yang sama (successive treaties relating to the same subject matter). Apabila para pihak pada perjanjian lama juga merupakan pihak pada perjanjian baru, perjanjian lama berlaku hanya sejauh sesuai dengan perjanjian baru.
Penerapan lex posterior dalam hukum internasional lebih kompleks dibandingkan dalam hukum nasional karena tidak adanya pembuat hukum tunggal. Dalam konteks perjanjian internasional, prinsip ini berlaku ketika para pihak yang sama membuat perjanjian baru yang mengatur hal yang sama tanpa secara eksplisit mengakhiri perjanjian lama. Prinsip ini harus diterapkan bersama dengan prinsip lex specialis.
Contoh Kasus
Hubungan antara Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut dan UNCLOS 1982 menunjukkan penerapan prinsip lex posterior. UNCLOS 1982 sebagai perjanjian yang lebih baru mengenyampingkan Konvensi Jenewa 1958 dalam hal ketentuan-ketentuan yang mengatur pokok masalah yang sama, seperti laut teritorial, landas kontinen, dan laut lepas. Bagi negara-negara yang menjadi pihak pada kedua perjanjian, UNCLOS 1982 berlaku sebagai lex posterior.