Lex Posterior Derogat Legi Priori

Lex Posterior Derogat Legi Priori Berasal dari bahasa Latin yang berarti hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama
Hukum Internasional lex posterior asas hukum konflik norma hukum yang baru
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Lex Posterior Derogat Legi Priori?

Lex posterior derogat legi priori adalah asas hukum yang menyatakan hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama.

Lex Posterior Derogat Legi Priori Berasal dari bahasa Latin yang berarti hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama Hukum Internasional

Definisi

Lex posterior derogat legi priori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang baru (lex posterior) mengenyampingkan ketentuan hukum yang lama (lex priori) apabila keduanya mengatur hal yang sama dan berada pada hierarki yang setara. Asas ini didasarkan pada pemikiran bahwa pembuat hukum bermaksud mengubah pengaturan lama dengan pengaturan yang baru.

Dalam hukum internasional, prinsip lex posterior diatur dalam Pasal 30 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian yang mengatur tentang penerapan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pokok masalah yang sama (successive treaties relating to the same subject matter). Apabila para pihak pada perjanjian lama juga merupakan pihak pada perjanjian baru, perjanjian lama berlaku hanya sejauh sesuai dengan perjanjian baru.

Penerapan lex posterior dalam hukum internasional lebih kompleks dibandingkan dalam hukum nasional karena tidak adanya pembuat hukum tunggal. Dalam konteks perjanjian internasional, prinsip ini berlaku ketika para pihak yang sama membuat perjanjian baru yang mengatur hal yang sama tanpa secara eksplisit mengakhiri perjanjian lama. Prinsip ini harus diterapkan bersama dengan prinsip lex specialis.

Contoh Kasus

Hubungan antara Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut dan UNCLOS 1982 menunjukkan penerapan prinsip lex posterior. UNCLOS 1982 sebagai perjanjian yang lebih baru mengenyampingkan Konvensi Jenewa 1958 dalam hal ketentuan-ketentuan yang mengatur pokok masalah yang sama, seperti laut teritorial, landas kontinen, dan laut lepas. Bagi negara-negara yang menjadi pihak pada kedua perjanjian, UNCLOS 1982 berlaku sebagai lex posterior.

Dasar Hukum

Pasal 30 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Apabila semua pihak pada perjanjian terdahulu juga merupakan pihak pada perjanjian kemudian, perjanjian terdahulu berlaku hanya sejauh ketentuan-ketentuannya sesuai dengan perjanjian kemudian.

Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas lex posterior derogat legi priori dalam hal terjadi pertentangan antara peraturan yang lama dengan peraturan yang baru.

Pertanyaan Umum

Apa itu Lex Posterior Derogat Legi Priori? +
Lex posterior derogat legi priori adalah asas hukum yang menyatakan hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama.
Apa bahasa Inggris dari Lex Posterior Derogat Legi Priori? +
Lex Posterior Derogat Legi Priori dalam bahasa Inggris disebut Lex Posterior Derogat Legi Priori.
Apa dasar hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori? +
Dasar hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori diatur dalam Pasal 30 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Apa asal kata Lex Posterior Derogat Legi Priori? +
Berasal dari bahasa Latin yang berarti hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama

Istilah Terkait