Definisi
Due diligence atau uji tuntas adalah proses pemeriksaan dan investigasi menyeluruh yang dilakukan terhadap suatu perusahaan atau aset sebelum terjadinya transaksi bisnis, seperti akuisisi, merger, investasi, atau pemberian kredit. Tujuan utama due diligence adalah untuk mengidentifikasi risiko, memverifikasi informasi, dan memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil didasarkan pada data dan fakta yang akurat.
Due diligence umumnya mencakup beberapa aspek, yaitu due diligence hukum (legal due diligence) yang memeriksa legalitas perusahaan, perizinan, kontrak, litigasi, dan kepatuhan regulasi; due diligence keuangan (financial due diligence) yang menganalisis laporan keuangan, aset, liabilitas, dan arus kas; serta due diligence operasional yang menilai aspek bisnis, sumber daya manusia, dan teknologi.
Dalam konteks hukum Indonesia, due diligence menjadi praktik standar dalam transaksi korporasi besar, terutama yang melibatkan perusahaan terbuka. OJK melalui berbagai peraturannya mewajibkan pelaksanaan uji tuntas dalam transaksi material dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Hasil due diligence dituangkan dalam laporan tertulis yang menjadi dasar negosiasi dan pengambilan keputusan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan multinasional berencana mengakuisisi 80% saham PT Teknologi Nusantara. Sebelum menandatangani perjanjian jual beli saham, perusahaan menunjuk firma hukum dan kantor akuntan publik untuk melakukan due diligence komprehensif. Tim legal menemukan bahwa PT Teknologi Nusantara sedang menghadapi dua gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta perangkat lunak dan memiliki beberapa izin usaha yang akan segera berakhir.
Berdasarkan temuan due diligence, perusahaan multinasional melakukan renegosiasi harga akuisisi dan memasukkan klausul representations and warranties dalam perjanjian, di mana penjual menjamin akan menyelesaikan sengketa hukum yang ada dan memperpanjang izin usaha sebelum closing. Temuan ini menghindarkan pembeli dari risiko kerugian yang tidak terduga.