Definisi
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah perairan yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial suatu negara pantai, yang membentang hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam zona ini, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, melestarikan, dan mengelola sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, yang terdapat di perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya.
Konsep ZEE diatur dalam Bagian V UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985. Di tingkat nasional, ZEE Indonesia diatur melalui UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki ZEE yang sangat luas yang kaya akan sumber daya perikanan dan mineral.
Meskipun negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya di ZEE, negara lain tetap menikmati kebebasan berlayar, penerbangan, dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut di zona tersebut. ZEE berbeda dengan laut teritorial, di mana negara memiliki kedaulatan penuh, dan juga berbeda dengan laut lepas yang bersifat terbuka bagi semua negara.
Contoh Kasus
Pencurian ikan (illegal fishing) di ZEE Indonesia merupakan masalah serius yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengambil tindakan tegas termasuk penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap beroperasi di ZEE Indonesia tanpa izin, sebagai bentuk penegakan hak berdaulat atas sumber daya perikanan.
Insiden di perairan Natuna Utara pada tahun 2020, di mana kapal-kapal penjaga pantai China memasuki ZEE Indonesia, menjadi contoh ketegangan terkait klaim wilayah laut. Indonesia menegaskan bahwa perairan Natuna Utara merupakan bagian dari ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS dan menolak klaim nine-dash line China yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.