Zona Ekonomi Eksklusif

Exclusive Economic Zone Istilah yang diperkenalkan dalam UNCLOS 1982 untuk menggambarkan zona perairan di luar laut teritorial dengan hak ekonomi eksklusif
Hukum Internasional ZEE hukum laut wilayah perairan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Zona Ekonomi Eksklusif?

Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari garis pangkal di mana negara memiliki hak berdaulat atas sumber daya.

Exclusive Economic Zone Istilah yang diperkenalkan dalam UNCLOS 1982 untuk menggambarkan zona perairan di luar laut teritorial dengan hak ekonomi eksklusif Hukum Internasional

Definisi

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah perairan yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial suatu negara pantai, yang membentang hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam zona ini, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, melestarikan, dan mengelola sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, yang terdapat di perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya.

Konsep ZEE diatur dalam Bagian V UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985. Di tingkat nasional, ZEE Indonesia diatur melalui UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki ZEE yang sangat luas yang kaya akan sumber daya perikanan dan mineral.

Meskipun negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya di ZEE, negara lain tetap menikmati kebebasan berlayar, penerbangan, dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut di zona tersebut. ZEE berbeda dengan laut teritorial, di mana negara memiliki kedaulatan penuh, dan juga berbeda dengan laut lepas yang bersifat terbuka bagi semua negara.

Contoh Kasus

Pencurian ikan (illegal fishing) di ZEE Indonesia merupakan masalah serius yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengambil tindakan tegas termasuk penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang tertangkap beroperasi di ZEE Indonesia tanpa izin, sebagai bentuk penegakan hak berdaulat atas sumber daya perikanan.

Insiden di perairan Natuna Utara pada tahun 2020, di mana kapal-kapal penjaga pantai China memasuki ZEE Indonesia, menjadi contoh ketegangan terkait klaim wilayah laut. Indonesia menegaskan bahwa perairan Natuna Utara merupakan bagian dari ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS dan menolak klaim nine-dash line China yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

Dasar Hukum

Pasal 55 UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB)

The exclusive economic zone is an area beyond and adjacent to the territorial sea, subject to the specific legal regime established in this Part, under which the rights and jurisdiction of the coastal State and the rights and freedoms of other States are governed by the relevant provisions of this Convention.

Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Zona Ekonomi Eksklusif? +
Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari garis pangkal di mana negara memiliki hak berdaulat atas sumber daya.
Apa bahasa Inggris dari Zona Ekonomi Eksklusif? +
Zona Ekonomi Eksklusif dalam bahasa Inggris disebut Exclusive Economic Zone.
Apa dasar hukum Zona Ekonomi Eksklusif? +
Dasar hukum Zona Ekonomi Eksklusif diatur dalam Pasal 55 UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut PBB), Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Apa asal kata Zona Ekonomi Eksklusif? +
Istilah yang diperkenalkan dalam UNCLOS 1982 untuk menggambarkan zona perairan di luar laut teritorial dengan hak ekonomi eksklusif

Istilah Terkait