Definisi
Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan perpanjangan alamiah wilayah daratan suatu negara pantai hingga pinggiran luar tepi kontinen (continental margin) atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal, mana yang lebih jauh. Dalam kondisi tertentu, landas kontinen dapat diperluas hingga 350 mil laut atau 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter.
Berdasarkan Bagian VI UNCLOS 1982, negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign rights) atas landas kontinen untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alamnya, meliputi sumber daya mineral, minyak, gas, dan organisme hidup jenis sedenter. Hak ini bersifat eksklusif, artinya tidak ada pihak lain yang dapat mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber daya landas kontinen tanpa persetujuan negara pantai.
Indonesia mengatur landas kontinen melalui UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki landas kontinen yang luas dan kaya akan sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi.
Contoh Kasus
Indonesia telah mengajukan submisi landas kontinen di luar 200 mil laut kepada Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) PBB. Pada 2008, Indonesia mengajukan submisi parsial untuk wilayah barat laut Sumatera, dan CLCS memberikan rekomendasi pada 2011 yang mengakui perpanjangan landas kontinen Indonesia di wilayah tersebut.
Perjanjian batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani pada 1997 (namun belum diratifikasi) menetapkan batas landas kontinen di Laut Timor dan Laut Arafura. Penetapan batas landas kontinen ini memiliki implikasi signifikan terhadap hak eksploitasi sumber daya minyak dan gas di wilayah tersebut.