Definisi
Lahan Tidur adalah istilah populer yang merujuk pada tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, atau tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya, sifatnya, atau tujuan pemberian haknya. Dalam terminologi hukum agraria, lahan tidur berkaitan erat dengan konsep tanah terlantar sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Berdasarkan UUPA, hak atas tanah mengandung kewajiban untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Penelantaran tanah merupakan salah satu penyebab hapusnya hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (Hak Milik), Pasal 34 (HGU), dan Pasal 40 (HGB) UUPA. Tanah yang teridentifikasi sebagai lahan tidur dapat dikenakan penertiban oleh BPN melalui mekanisme peringatan bertahap.
Proses penertiban lahan tidur meliputi: inventarisasi tanah terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian lapangan, peringatan tertulis sebanyak 3 kali masing-masing berjangka 1 bulan, dan penetapan tanah terlantar oleh Kepala BPN. Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar dikuasai langsung oleh negara dan diperuntukkan untuk program reforma agraria, cadangan negara, atau kepentingan masyarakat.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan memperoleh HGU seluas 10.000 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Setelah 5 tahun, baru 2.000 hektare yang ditanami, sementara 8.000 hektare dibiarkan kosong tanpa kegiatan. BPN melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi 8.000 hektare tersebut sebagai tanah terindikasi terlantar. Perusahaan diberi peringatan tertulis pertama untuk mengusahakan tanah dalam waktu 1 bulan. Setelah 3 kali peringatan tidak diindahkan, Kepala BPN menetapkan 8.000 hektare tersebut sebagai tanah terlantar. Tanah tersebut kemudian dikuasai negara dan diredistribusikan kepada masyarakat sekitar melalui program reforma agraria.