KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Home Mortgage Singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, fasilitas kredit perbankan untuk pembelian properti residensial
Hukum Agraria KPR kredit rumah perbankan hak tanggungan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?

Fasilitas kredit perbankan untuk pembelian rumah atau properti residensial dengan jaminan berupa objek yang dibiayai.

Home Mortgage Singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, fasilitas kredit perbankan untuk pembelian properti residensial Hukum Agraria

Definisi

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada debitur untuk pembelian rumah, apartemen, atau properti residensial lainnya. Dalam skema KPR, objek yang dibiayai sekaligus menjadi jaminan kredit melalui pembebanan Hak Tanggungan yang didaftarkan di Kantor Pertanahan.

KPR merupakan produk kredit konsumsi jangka panjang dengan tenor umumnya 5 hingga 30 tahun. Berdasarkan suku bunganya, KPR dibedakan menjadi KPR konvensional (dengan bunga tetap, mengambang, atau kombinasi) dan KPR syariah (dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqisah, atau istishna). Berdasarkan segmen pasarnya, terdapat KPR komersial (suku bunga pasar) dan KPR subsidi (dengan dukungan FLPP dari pemerintah).

Proses pengajuan KPR meliputi beberapa tahapan, yaitu: pengajuan aplikasi kredit, verifikasi data pemohon dan objek, appraisal (penilaian) properti, analisis kelayakan kredit, persetujuan kredit, penandatanganan akad kredit dan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) di hadapan notaris/PPAT, serta pencairan dana. Selama masa kredit, sertifikat tanah disimpan oleh bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dan baru diserahkan kembali setelah kredit lunas.

Contoh Kasus

Ahmad membeli rumah seharga Rp800 juta di kawasan Tangerang Selatan melalui KPR konvensional sebuah bank swasta. Ia membayar uang muka 20% sebesar Rp160 juta, sehingga KPR yang diajukan sebesar Rp640 juta dengan tenor 20 tahun dan suku bunga tetap 8,5% selama 3 tahun pertama, selanjutnya mengambang (floating). Setelah kredit disetujui, Ahmad menandatangani perjanjian kredit dan APHT di hadapan PPAT. Sertifikat SHM atas rumah tersebut dipasang Hak Tanggungan peringkat pertama atas nama bank. Setiap bulan Ahmad membayar cicilan sekitar Rp5,5 juta. Setelah lunas 20 tahun kemudian, bank mengeluarkan surat roya dan sertifikat dikembalikan kepada Ahmad.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA.

Pertanyaan Umum

Apa itu KPR (Kredit Pemilikan Rumah)? +
Fasilitas kredit perbankan untuk pembelian rumah atau properti residensial dengan jaminan berupa objek yang dibiayai.
Apa bahasa Inggris dari KPR (Kredit Pemilikan Rumah)? +
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam bahasa Inggris disebut Home Mortgage.
Apa dasar hukum KPR (Kredit Pemilikan Rumah)? +
Dasar hukum KPR (Kredit Pemilikan Rumah) diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Apa asal kata KPR (Kredit Pemilikan Rumah)? +
Singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, fasilitas kredit perbankan untuk pembelian properti residensial

Istilah Terkait