Definisi
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada debitur untuk pembelian rumah, apartemen, atau properti residensial lainnya. Dalam skema KPR, objek yang dibiayai sekaligus menjadi jaminan kredit melalui pembebanan Hak Tanggungan yang didaftarkan di Kantor Pertanahan.
KPR merupakan produk kredit konsumsi jangka panjang dengan tenor umumnya 5 hingga 30 tahun. Berdasarkan suku bunganya, KPR dibedakan menjadi KPR konvensional (dengan bunga tetap, mengambang, atau kombinasi) dan KPR syariah (dengan akad murabahah, musyarakah mutanaqisah, atau istishna). Berdasarkan segmen pasarnya, terdapat KPR komersial (suku bunga pasar) dan KPR subsidi (dengan dukungan FLPP dari pemerintah).
Proses pengajuan KPR meliputi beberapa tahapan, yaitu: pengajuan aplikasi kredit, verifikasi data pemohon dan objek, appraisal (penilaian) properti, analisis kelayakan kredit, persetujuan kredit, penandatanganan akad kredit dan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) di hadapan notaris/PPAT, serta pencairan dana. Selama masa kredit, sertifikat tanah disimpan oleh bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dan baru diserahkan kembali setelah kredit lunas.
Contoh Kasus
Ahmad membeli rumah seharga Rp800 juta di kawasan Tangerang Selatan melalui KPR konvensional sebuah bank swasta. Ia membayar uang muka 20% sebesar Rp160 juta, sehingga KPR yang diajukan sebesar Rp640 juta dengan tenor 20 tahun dan suku bunga tetap 8,5% selama 3 tahun pertama, selanjutnya mengambang (floating). Setelah kredit disetujui, Ahmad menandatangani perjanjian kredit dan APHT di hadapan PPAT. Sertifikat SHM atas rumah tersebut dipasang Hak Tanggungan peringkat pertama atas nama bank. Setiap bulan Ahmad membayar cicilan sekitar Rp5,5 juta. Setelah lunas 20 tahun kemudian, bank mengeluarkan surat roya dan sertifikat dikembalikan kepada Ahmad.