Definisi
FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program pemerintah Indonesia yang menyediakan dukungan likuiditas pembiayaan perumahan kepada bank pelaksana agar dapat menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga rendah dan tetap bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang sebelumnya dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) di bawah Kementerian PUPR.
Melalui FLPP, pemerintah menyediakan sebagian dana KPR dengan bunga murah yang dicampur (blended) dengan dana bank sehingga menghasilkan suku bunga KPR yang terjangkau bagi MBR, yaitu sekitar 5% per tahun dengan tenor hingga 20 tahun. Program ini mencakup pembiayaan untuk rumah tapak maupun rumah susun (apartemen) yang memenuhi kriteria harga dan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan untuk memperoleh FLPP antara lain: pemohon merupakan WNI, termasuk kategori MBR dengan penghasilan di bawah batas yang ditentukan, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta SPT Tahunan PPh.
Contoh Kasus
Rina, seorang karyawan swasta di Bekasi dengan gaji Rp4,5 juta per bulan, ingin membeli rumah subsidi seharga Rp150 juta. Ia mengajukan KPR FLPP melalui bank pelaksana dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Setelah diverifikasi oleh Sistem Informasi KPR Subsidi (SiKasep), Rina dinyatakan memenuhi syarat karena belum pernah memiliki rumah dan penghasilannya di bawah batas MBR. Ia memperoleh KPR dengan suku bunga tetap 5% per tahun selama 20 tahun, dengan uang muka 1% dan cicilan sekitar Rp990 ribu per bulan. Tanpa FLPP, cicilan KPR dengan suku bunga komersial bisa mencapai Rp1,5 juta per bulan.