FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

Housing Finance Liquidity Facility Singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, program pemerintah untuk pembiayaan rumah bagi MBR
Hukum Agraria FLPP pembiayaan perumahan KPR subsidi rumah murah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)?

Fasilitas pemerintah berupa dukungan likuiditas kepada bank pelaksana untuk menyalurkan KPR bersubsidi bagi MBR.

Housing Finance Liquidity Facility Singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, program pemerintah untuk pembiayaan rumah bagi MBR Hukum Agraria

Definisi

FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program pemerintah Indonesia yang menyediakan dukungan likuiditas pembiayaan perumahan kepada bank pelaksana agar dapat menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga rendah dan tetap bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang sebelumnya dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) di bawah Kementerian PUPR.

Melalui FLPP, pemerintah menyediakan sebagian dana KPR dengan bunga murah yang dicampur (blended) dengan dana bank sehingga menghasilkan suku bunga KPR yang terjangkau bagi MBR, yaitu sekitar 5% per tahun dengan tenor hingga 20 tahun. Program ini mencakup pembiayaan untuk rumah tapak maupun rumah susun (apartemen) yang memenuhi kriteria harga dan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Persyaratan untuk memperoleh FLPP antara lain: pemohon merupakan WNI, termasuk kategori MBR dengan penghasilan di bawah batas yang ditentukan, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta SPT Tahunan PPh.

Contoh Kasus

Rina, seorang karyawan swasta di Bekasi dengan gaji Rp4,5 juta per bulan, ingin membeli rumah subsidi seharga Rp150 juta. Ia mengajukan KPR FLPP melalui bank pelaksana dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Setelah diverifikasi oleh Sistem Informasi KPR Subsidi (SiKasep), Rina dinyatakan memenuhi syarat karena belum pernah memiliki rumah dan penghasilannya di bawah batas MBR. Ia memperoleh KPR dengan suku bunga tetap 5% per tahun selama 20 tahun, dengan uang muka 1% dan cicilan sekitar Rp990 ribu per bulan. Tanpa FLPP, cicilan KPR dengan suku bunga komersial bisa mencapai Rp1,5 juta per bulan.

Dasar Hukum

Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pemerintah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pasal 2 Permen PUPR No. 20 Tahun 2019

FLPP bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berasal dari pemerintah guna membiayai KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pertanyaan Umum

Apa itu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)? +
Fasilitas pemerintah berupa dukungan likuiditas kepada bank pelaksana untuk menyalurkan KPR bersubsidi bagi MBR.
Apa bahasa Inggris dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)? +
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dalam bahasa Inggris disebut Housing Finance Liquidity Facility.
Apa dasar hukum FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)? +
Dasar hukum FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 2 Permen PUPR No. 20 Tahun 2019.
Apa asal kata FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)? +
Singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, program pemerintah untuk pembiayaan rumah bagi MBR

Istilah Terkait