Definisi
Franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha tertentu, dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil. Hak ini dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam sistem waralaba, terdapat dua pihak utama: Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee). Pemberi Waralaba memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan merek, sistem operasional, dan pengetahuan bisnis yang dimilikinya. Sebagai imbalannya, Penerima Waralaba membayar biaya waralaba (franchise fee) dan royalti secara berkala.
Perjanjian waralaba harus dibuat secara tertulis dan memuat sekurang-kurangnya: nama dan alamat para pihak, jenis hak kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bantuan dan fasilitas yang diberikan, wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara perpanjangan dan pemutusan, serta penyelesaian sengketa. Perjanjian waralaba juga harus didaftarkan kepada instansi yang berwenang.
Contoh Kasus
Sebuah jaringan restoran cepat saji asing membuka peluang waralaba di Indonesia. Seorang pengusaha lokal menandatangani perjanjian waralaba untuk mengoperasikan 10 gerai di wilayah Jabodetabek selama 10 tahun dengan membayar franchise fee dan royalti 5% dari omzet bulanan. Namun setelah berjalan tiga tahun, Pemberi Waralaba secara sepihak mengubah ketentuan royalti menjadi 8% tanpa persetujuan tertulis.
Penerima Waralaba mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri karena perubahan sepihak tersebut bertentangan dengan perjanjian waralaba yang telah disepakati. Pengadilan memutuskan bahwa perubahan syarat perjanjian tanpa kesepakatan bersama merupakan pelanggaran kontrak, dan Pemberi Waralaba diwajibkan mengembalikan ketentuan royalti sesuai perjanjian awal.