Kontrak Dagang Internasional

International Trade Contract Gabungan kata 'kontrak' (perjanjian tertulis), 'dagang' (perdagangan), dan 'internasional' (antar negara)
Hukum Bisnis kontrak internasional perdagangan internasional hukum kontrak ekspor impor
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kontrak Dagang Internasional?

Perjanjian jual beli barang atau jasa antara pihak-pihak dari negara berbeda yang tunduk pada hukum perdagangan internasional.

International Trade Contract Gabungan kata 'kontrak' (perjanjian tertulis), 'dagang' (perdagangan), dan 'internasional' (antar negara) Hukum Bisnis

Definisi

Kontrak dagang internasional adalah perjanjian jual beli barang atau jasa yang dibuat antara pihak-pihak yang berasal dari negara yang berbeda. Kontrak ini memiliki elemen internasional yang membedakannya dari kontrak domestik, antara lain perbedaan yurisdiksi hukum, mata uang pembayaran, metode pengiriman lintas negara, serta risiko politik dan ekonomi yang lebih kompleks.

Penyusunan kontrak dagang internasional harus memperhatikan beberapa aspek penting seperti pilihan hukum (choice of law) yang akan mengatur kontrak, klausul penyelesaian sengketa (arbitrase atau litigasi), ketentuan Incoterms untuk pembagian risiko dan biaya pengiriman, metode pembayaran (letter of credit, telegraphic transfer), serta klausul force majeure.

Konvensi internasional yang relevan antara lain United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG/Vienna Convention 1980) yang mengatur kontrak jual beli barang internasional. Meskipun Indonesia belum meratifikasi CISG, ketentuan-ketentuannya kerap dijadikan rujukan dalam praktik perdagangan internasional.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan Indonesia menandatangani kontrak ekspor CPO (Crude Palm Oil) dengan pembeli di India menggunakan Incoterms FOB (Free on Board). Kontrak menetapkan hukum Indonesia sebagai pilihan hukum dan arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) untuk penyelesaian sengketa. Ketika pembeli gagal membayar tepat waktu, eksportir Indonesia mengajukan arbitrase di SIAC dan memperoleh putusan yang menguntungkan.

Permasalahan umum dalam kontrak dagang internasional adalah ketidaksesuaian kualitas barang dengan spesifikasi kontrak. Pembeli yang menerima barang tidak sesuai dapat melakukan klaim dan menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan kontrak dan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 1338 KUH Perdata

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Dalam hal terjadi sengketa dagang, para pihak dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kontrak Dagang Internasional? +
Perjanjian jual beli barang atau jasa antara pihak-pihak dari negara berbeda yang tunduk pada hukum perdagangan internasional.
Apa bahasa Inggris dari Kontrak Dagang Internasional? +
Kontrak Dagang Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Trade Contract.
Apa dasar hukum Kontrak Dagang Internasional? +
Dasar hukum Kontrak Dagang Internasional diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Apa asal kata Kontrak Dagang Internasional? +
Gabungan kata 'kontrak' (perjanjian tertulis), 'dagang' (perdagangan), dan 'internasional' (antar negara)

Istilah Terkait