Definisi
Kontrak dagang internasional adalah perjanjian jual beli barang atau jasa yang dibuat antara pihak-pihak yang berasal dari negara yang berbeda. Kontrak ini memiliki elemen internasional yang membedakannya dari kontrak domestik, antara lain perbedaan yurisdiksi hukum, mata uang pembayaran, metode pengiriman lintas negara, serta risiko politik dan ekonomi yang lebih kompleks.
Penyusunan kontrak dagang internasional harus memperhatikan beberapa aspek penting seperti pilihan hukum (choice of law) yang akan mengatur kontrak, klausul penyelesaian sengketa (arbitrase atau litigasi), ketentuan Incoterms untuk pembagian risiko dan biaya pengiriman, metode pembayaran (letter of credit, telegraphic transfer), serta klausul force majeure.
Konvensi internasional yang relevan antara lain United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG/Vienna Convention 1980) yang mengatur kontrak jual beli barang internasional. Meskipun Indonesia belum meratifikasi CISG, ketentuan-ketentuannya kerap dijadikan rujukan dalam praktik perdagangan internasional.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan Indonesia menandatangani kontrak ekspor CPO (Crude Palm Oil) dengan pembeli di India menggunakan Incoterms FOB (Free on Board). Kontrak menetapkan hukum Indonesia sebagai pilihan hukum dan arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) untuk penyelesaian sengketa. Ketika pembeli gagal membayar tepat waktu, eksportir Indonesia mengajukan arbitrase di SIAC dan memperoleh putusan yang menguntungkan.
Permasalahan umum dalam kontrak dagang internasional adalah ketidaksesuaian kualitas barang dengan spesifikasi kontrak. Pembeli yang menerima barang tidak sesuai dapat melakukan klaim dan menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan kontrak dan hukum yang berlaku.