Definisi
Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas negara di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian kepada satu atau lebih arbiter independen yang putusannya bersifat final dan mengikat. Arbitrase internasional merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan dalam sengketa perdagangan dan investasi internasional.
Kerangka hukum arbitrase internasional didasarkan pada beberapa instrumen penting: Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, Konvensi ICSID 1965 tentang Penyelesaian Sengketa Investasi, serta UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985. Lembaga arbitrase internasional terkemuka antara lain ICC International Court of Arbitration, LCIA, SIAC, dan ICSID.
Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 melalui Keppres No. 34 Tahun 1981 dan mengatur arbitrase dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah memperoleh exequatur.
Contoh Kasus
Kasus arbitrase ICSID antara Churchill Mining v. Indonesia (2016) merupakan contoh penting arbitrase investasi yang melibatkan Indonesia. Churchill Mining, perusahaan tambang asal Inggris, menggugat Indonesia di ICSID atas pencabutan izin pertambangan di Kalimantan Timur. Tribunal ICSID akhirnya menolak klaim Churchill Mining karena terbukti bahwa izin pertambangan yang diperoleh didasarkan pada dokumen palsu.
Kasus Cemex v. Indonesia di ICSID juga menjadi perhatian terkait sengketa investasi asing. Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum arbitrase internasional bagi Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga iklim investasi.