Arbitrase Internasional

International Arbitration Dari bahasa Latin 'arbitrare' (menilai/memutus), merujuk pada penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang netral
Hukum Internasional arbitrase penyelesaian sengketa ICSID konvensi new york
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Arbitrase Internasional?

Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas melalui arbiter independen yang putusannya mengikat.

International Arbitration Dari bahasa Latin 'arbitrare' (menilai/memutus), merujuk pada penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang netral Hukum Internasional

Definisi

Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas negara di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian kepada satu atau lebih arbiter independen yang putusannya bersifat final dan mengikat. Arbitrase internasional merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan dalam sengketa perdagangan dan investasi internasional.

Kerangka hukum arbitrase internasional didasarkan pada beberapa instrumen penting: Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, Konvensi ICSID 1965 tentang Penyelesaian Sengketa Investasi, serta UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985. Lembaga arbitrase internasional terkemuka antara lain ICC International Court of Arbitration, LCIA, SIAC, dan ICSID.

Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 melalui Keppres No. 34 Tahun 1981 dan mengatur arbitrase dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah memperoleh exequatur.

Contoh Kasus

Kasus arbitrase ICSID antara Churchill Mining v. Indonesia (2016) merupakan contoh penting arbitrase investasi yang melibatkan Indonesia. Churchill Mining, perusahaan tambang asal Inggris, menggugat Indonesia di ICSID atas pencabutan izin pertambangan di Kalimantan Timur. Tribunal ICSID akhirnya menolak klaim Churchill Mining karena terbukti bahwa izin pertambangan yang diperoleh didasarkan pada dokumen palsu.

Kasus Cemex v. Indonesia di ICSID juga menjadi perhatian terkait sengketa investasi asing. Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum arbitrase internasional bagi Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga iklim investasi.

Dasar Hukum

Pasal III Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing

Setiap Negara Pihak harus mengakui putusan arbitrase sebagai mengikat dan melaksanakannya sesuai dengan aturan prosedur di wilayah tempat putusan tersebut dimintakan pelaksanaannya.

Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Arbitrase Internasional? +
Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas melalui arbiter independen yang putusannya mengikat.
Apa bahasa Inggris dari Arbitrase Internasional? +
Arbitrase Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Arbitration.
Apa dasar hukum Arbitrase Internasional? +
Dasar hukum Arbitrase Internasional diatur dalam Pasal III Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Apa asal kata Arbitrase Internasional? +
Dari bahasa Latin 'arbitrare' (menilai/memutus), merujuk pada penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang netral

Istilah Terkait