Definisi
Internet Positif adalah program dan sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencegah masyarakat Indonesia mengakses situs-situs yang mengandung konten negatif seperti pornografi, perjudian, SARA, penipuan, dan konten ilegal lainnya.
Sistem ini bekerja melalui Trust Positif (trustpositif.kominfo.go.id), sebuah database berisi daftar situs yang diblokir beserta kategorisasinya. ISP (Internet Service Provider) di Indonesia diwajibkan untuk mengimplementasikan pemblokiran terhadap situs-situs yang tercantum dalam database Trust Positif. Ketika pengguna mengakses situs yang diblokir, mereka diarahkan ke halaman peringatan.
Dasar hukum Internet Positif adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum. Masyarakat dapat melaporkan situs bermuatan negatif melalui portal aduankonten.id dan juga dapat mengajukan buka blokir jika merasa situs diblokir secara keliru.
Contoh Kasus
Kominfo memblokir lebih dari 800.000 situs dalam database Trust Positif, mayoritas berisi konten pornografi dan perjudian online. Pemblokiran dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui portal aduankonten.id dan hasil pemantauan oleh tim Kominfo. ISP di Indonesia wajib mengimplementasikan pemblokiran sesuai database yang diperbarui secara berkala.
Sebuah situs edukasi diblokir secara keliru oleh sistem Internet Positif karena mengandung kata kunci yang mirip dengan konten negatif. Pemilik situs mengajukan keberatan melalui portal Kominfo dan menyertakan bukti bahwa situs tersebut berisi konten edukasi yang sah. Setelah ditinjau ulang, Kominfo membuka blokir dalam waktu beberapa hari kerja.