Internet Positif

Internet Filtering System Merujuk pada sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kominfo untuk mencegah akses ke situs-situs yang mengandung konten negatif.
Hukum Siber/ITE internet positif trust positif pemblokiran Kominfo
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Internet Positif?

Sistem penyaringan konten internet oleh Kominfo yang memblokir akses ke situs bermuatan negatif berdasarkan Permenkominfo.

Internet Filtering System Merujuk pada sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kominfo untuk mencegah akses ke situs-situs yang mengandung konten negatif. Hukum Siber/ITE

Definisi

Internet Positif adalah program dan sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencegah masyarakat Indonesia mengakses situs-situs yang mengandung konten negatif seperti pornografi, perjudian, SARA, penipuan, dan konten ilegal lainnya.

Sistem ini bekerja melalui Trust Positif (trustpositif.kominfo.go.id), sebuah database berisi daftar situs yang diblokir beserta kategorisasinya. ISP (Internet Service Provider) di Indonesia diwajibkan untuk mengimplementasikan pemblokiran terhadap situs-situs yang tercantum dalam database Trust Positif. Ketika pengguna mengakses situs yang diblokir, mereka diarahkan ke halaman peringatan.

Dasar hukum Internet Positif adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum. Masyarakat dapat melaporkan situs bermuatan negatif melalui portal aduankonten.id dan juga dapat mengajukan buka blokir jika merasa situs diblokir secara keliru.

Contoh Kasus

Kominfo memblokir lebih dari 800.000 situs dalam database Trust Positif, mayoritas berisi konten pornografi dan perjudian online. Pemblokiran dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui portal aduankonten.id dan hasil pemantauan oleh tim Kominfo. ISP di Indonesia wajib mengimplementasikan pemblokiran sesuai database yang diperbarui secara berkala.

Sebuah situs edukasi diblokir secara keliru oleh sistem Internet Positif karena mengandung kata kunci yang mirip dengan konten negatif. Pemilik situs mengajukan keberatan melalui portal Kominfo dan menyertakan bukti bahwa situs tersebut berisi konten edukasi yang sah. Setelah ditinjau ulang, Kominfo membuka blokir dalam waktu beberapa hari kerja.

Dasar Hukum

Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016

Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Internet Positif? +
Sistem penyaringan konten internet oleh Kominfo yang memblokir akses ke situs bermuatan negatif berdasarkan Permenkominfo.
Apa bahasa Inggris dari Internet Positif? +
Internet Positif dalam bahasa Inggris disebut Internet Filtering System.
Apa dasar hukum Internet Positif? +
Dasar hukum Internet Positif diatur dalam Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016.
Apa asal kata Internet Positif? +
Merujuk pada sistem penyaringan konten internet yang dikelola oleh Kominfo untuk mencegah akses ke situs-situs yang mengandung konten negatif.

Istilah Terkait