Lompat ke konten

Komoditas

Commodity Dari bahasa Latin commoditas yang berarti kemanfaatan; dalam undang-undang Indonesia ditulis dengan ejaan komoditi.
Hukum Bisnis komoditas bappebti resi gudang perdagangan berjangka barang kebutuhan pokok
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Komoditas?

Barang, jasa, hak, dan derivatifnya yang dapat diperdagangkan serta menjadi subjek kontrak berjangka menurut UU No. 32 Tahun 1997.

Commodity Dari bahasa Latin commoditas yang berarti kemanfaatan; dalam undang-undang Indonesia ditulis dengan ejaan komoditi. Hukum Bisnis

Definisi

Komoditas adalah barang atau hak yang dapat diperdagangkan secara massal karena mutunya dapat diseragamkan, sehingga satu unit dapat dipertukarkan dengan unit lain yang sejenis. Beras kualitas medium, minyak sawit mentah, dan emas batangan adalah komoditas; lukisan dan rumah bukan, karena masing-masing unik.

Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi memakai ejaan “komoditi” dan memberi definisi yang jauh lebih luas dari pengertian sehari-hari. Cakupannya bukan hanya barang berwujud, melainkan juga jasa, hak, kepentingan lain, serta setiap derivatif dari komoditi itu — sepanjang dapat diperdagangkan dan dapat menjadi subjek kontrak berjangka.

Luasnya definisi ini disengaja. Dengan rumusan terbuka, komoditas baru dapat masuk ke dalam sistem perdagangan berjangka melalui peraturan pelaksana, tanpa harus mengubah undang-undangnya lebih dahulu.

Dasar Hukum

Ada tiga undang-undang yang bekerja pada objek yang sama dengan tujuan berbeda.

UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011, mengatur perdagangan komoditas dalam bentuk kontrak berjangka di bursa. Fokusnya pada mekanisme pasar, perizinan pialang, dan perlindungan nasabah.

UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011, mengatur komoditas sebagai objek penyimpanan dan pembiayaan. Undang-undang ini melahirkan resi gudang sebagai dokumen kepemilikan yang dapat dialihkan dan dijaminkan.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur komoditas dari sisi ketersediaan dan stabilitas harga, khususnya untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting. Dari undang-undang inilah lahir kewenangan pemerintah menetapkan harga acuan, mengatur ekspor-impor, dan menindak penimbunan.

Jenis-Jenis Komoditas

  1. Komoditas pertanian dan perkebunan. Gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, kopra, dan teh. Kelompok inilah yang paling banyak masuk skema resi gudang.
  2. Komoditas pertambangan dan energi. Batu bara, timah, nikel, emas, dan minyak bumi, yang tunduk pula pada aturan sektor pertambangan dan energi.
  3. Komoditas perikanan dan kelautan. Ikan, rumput laut, dan garam.
  4. Komoditas keuangan dan derivatif. Kontrak berjangka atas indeks, valuta asing, dan instrumen sejenis yang diperdagangkan lewat bursa berjangka.

Penetapan komoditas mana yang boleh disimpan dalam sistem resi gudang dilakukan lewat peraturan menteri, dengan syarat komoditas itu punya daya simpan, standar mutu yang jelas, dan jumlah minimum tertentu.

Komoditas sebagai Objek Jaminan

Ini bagian yang paling praktis bagi petani dan pedagang. Secara umum, barang persediaan sulit dijadikan agunan bank karena bergerak, mudah rusak, dan sukar diawasi. Sistem resi gudang menyelesaikan masalah itu dengan mengubah barang menjadi dokumen.

Alurnya: pemilik menyimpan komoditas di gudang yang telah disetujui, pengelola gudang menerbitkan resi gudang, lalu resi itu dibebani hak jaminan dan didaftarkan pada pusat registrasi. Bank memberikan pembiayaan dengan agunan berupa resi gudang tersebut, tanpa mensyaratkan agunan tanah.

Manfaat ekonominya nyata: petani tidak perlu menjual panen pada saat harga sedang jatuh hanya karena butuh uang tunai. Ia dapat menyimpan komoditasnya, memperoleh pembiayaan, dan menjual ketika harga membaik. Bila utang tidak dilunasi, pemegang hak jaminan dapat mengeksekusi komoditas yang tersimpan sesuai prosedur undang-undang.

Pengawasan dan Kelembagaan

Perdagangan berjangka komoditi diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di lingkungan kementerian yang menangani perdagangan. Bappebti berwenang memberi izin bursa berjangka, lembaga kliring, dan pialang berjangka, serta menindak kegiatan tanpa izin.

Satu perubahan penting perlu dicatat. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengalihkan pengawasan aset keuangan digital dan derivatif keuangan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan masa peralihan yang berakhir pada awal 2025. Perdagangan berjangka atas komoditas fisik seperti hasil bumi tetap berada di bawah Bappebti.

Untuk sistem resi gudang, pengawasannya dijalankan badan pengawas yang ditunjuk undang-undang, sementara pencatatan penjaminan dilakukan lembaga pusat registrasi.

Ilustrasi

Sebuah koperasi petani kopi di Sumatera memiliki 40 ton biji kopi hasil panen. Harga sedang turun dan koperasi butuh dana untuk membiayai musim tanam berikutnya.

Alih-alih menjual rugi, koperasi menyimpan kopi itu di gudang yang telah disetujui badan pengawas. Pengelola gudang menerbitkan resi gudang atas nama koperasi setelah komoditas diuji mutunya. Resi tersebut dijaminkan ke bank pelaksana dan koperasi memperoleh pembiayaan sekitar tujuh puluh persen dari nilai barang.

Empat bulan kemudian harga naik. Koperasi menjual kopi lewat pengalihan resi gudang kepada pembeli, melunasi utangnya, dan menyimpan selisih harganya. Seluruh rangkaian ini sah tanpa perlu memindahkan fisik barang sampai transaksi penjualan benar-benar terjadi.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 1997 jo. UU No. 10 Tahun 2011

Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Pasal 4 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 12 UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Resi Gudang dapat dibebani hak jaminan sebagai jaminan pelunasan utang, sehingga komoditas yang tersimpan di gudang dapat dijadikan agunan tanpa mensyaratkan agunan lain.

Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pemerintah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di seluruh wilayah Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Pertanyaan Umum

Apa itu Komoditas? +
Barang, jasa, hak, dan derivatifnya yang dapat diperdagangkan serta menjadi subjek kontrak berjangka menurut UU No. 32 Tahun 1997.
Apa bahasa Inggris dari Komoditas? +
Komoditas dalam bahasa Inggris disebut Commodity.
Apa dasar hukum Komoditas? +
Dasar hukum Komoditas diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 1997 jo. UU No. 10 Tahun 2011, Pasal 4 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasal 12 UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Apa asal kata Komoditas? +
Dari bahasa Latin commoditas yang berarti kemanfaatan; dalam undang-undang Indonesia ditulis dengan ejaan komoditi.

Istilah Terkait