Resi Gudang

Warehouse Receipt Gabungan kata 'resi' (bukti penyimpanan) dan 'gudang' (tempat penyimpanan), merujuk pada dokumen bukti kepemilikan barang di gudang
Hukum Bisnis resi gudang pergudangan surat berharga komoditas
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Resi Gudang?

Dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang sebagai surat berharga.

Warehouse Receipt Gabungan kata 'resi' (bukti penyimpanan) dan 'gudang' (tempat penyimpanan), merujuk pada dokumen bukti kepemilikan barang di gudang Hukum Bisnis

Definisi

Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Resi gudang merupakan surat berharga yang mewakili barang yang disimpan dan dapat diperdagangkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan dalam penyerahan barang dalam transaksi derivatif.

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011, resi gudang hanya dapat diterbitkan oleh pengelola gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang meliputi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan hasil tambang.

Resi gudang dapat dijadikan agunan kredit pada bank atau lembaga keuangan lainnya. Petani dan pelaku usaha dapat menyimpan komoditasnya di gudang saat harga rendah dan menjualnya ketika harga naik, sementara kebutuhan modal kerja dipenuhi dari kredit dengan jaminan resi gudang.

Contoh Kasus

Kelompok petani gabah menyimpan hasil panennya di gudang yang teregistrasi dalam sistem resi gudang. Pengelola gudang menerbitkan resi gudang atas gabah yang disimpan. Petani menggunakan resi gudang sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank guna membiayai musim tanam berikutnya. Ketika harga gabah naik, petani menjual gabahnya dan melunasi kredit.

Sengketa resi gudang terjadi ketika barang yang disimpan mengalami kerusakan atau penyusutan di gudang akibat kelalaian pengelola gudang. Pemilik barang menuntut ganti rugi kepada pengelola gudang yang bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas barang selama masa penyimpanan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2006

Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.

Pertanyaan Umum

Apa itu Resi Gudang? +
Dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang sebagai surat berharga.
Apa bahasa Inggris dari Resi Gudang? +
Resi Gudang dalam bahasa Inggris disebut Warehouse Receipt.
Apa dasar hukum Resi Gudang? +
Dasar hukum Resi Gudang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2006.
Apa asal kata Resi Gudang? +
Gabungan kata 'resi' (bukti penyimpanan) dan 'gudang' (tempat penyimpanan), merujuk pada dokumen bukti kepemilikan barang di gudang

Istilah Terkait