Definisi
Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Resi gudang merupakan surat berharga yang mewakili barang yang disimpan dan dapat diperdagangkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan dalam penyerahan barang dalam transaksi derivatif.
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011, resi gudang hanya dapat diterbitkan oleh pengelola gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang meliputi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan hasil tambang.
Resi gudang dapat dijadikan agunan kredit pada bank atau lembaga keuangan lainnya. Petani dan pelaku usaha dapat menyimpan komoditasnya di gudang saat harga rendah dan menjualnya ketika harga naik, sementara kebutuhan modal kerja dipenuhi dari kredit dengan jaminan resi gudang.
Contoh Kasus
Kelompok petani gabah menyimpan hasil panennya di gudang yang teregistrasi dalam sistem resi gudang. Pengelola gudang menerbitkan resi gudang atas gabah yang disimpan. Petani menggunakan resi gudang sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank guna membiayai musim tanam berikutnya. Ketika harga gabah naik, petani menjual gabahnya dan melunasi kredit.
Sengketa resi gudang terjadi ketika barang yang disimpan mengalami kerusakan atau penyusutan di gudang akibat kelalaian pengelola gudang. Pemilik barang menuntut ganti rugi kepada pengelola gudang yang bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas barang selama masa penyimpanan.