Definisi
KLB atau Koefisien Lantai Bangunan adalah angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung (termasuk semua lantai di atas dan di bawah permukaan tanah) dengan luas persil atau kaveling tanah. KLB menentukan intensitas pemanfaatan ruang secara vertikal, yaitu seberapa besar total luas lantai bangunan yang diperbolehkan dibangun di atas sebidang tanah.
KLB ditetapkan dalam RDTR dan peraturan zonasi dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kapasitas jaringan prasarana, dan karakter kawasan. Pada umumnya, KLB untuk zona perumahan berkisar antara 1,0-2,0, zona perdagangan dan jasa 2,0-4,0, dan zona kawasan pusat bisnis (CBD) dapat mencapai 8,0 atau lebih. KLB yang tinggi memungkinkan pembangunan gedung bertingkat banyak di atas lahan yang terbatas.
Perhitungan KLB: KLB = Luas Total Seluruh Lantai Bangunan / Luas Persil Tanah. Misalnya, jika sebidang tanah memiliki luas 500 m2 dengan KLB 2,0, maka total luas seluruh lantai bangunan yang diperbolehkan maksimal 1.000 m2. Pemilik tanah dapat membangun gedung 5 lantai dengan luas per lantai 200 m2, atau 4 lantai dengan luas per lantai 250 m2, selama total tidak melebihi 1.000 m2.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan pengembang ingin membangun gedung perkantoran di atas tanah seluas 1.000 m2 di kawasan CBD Jakarta. Berdasarkan RDTR DKI Jakarta, lokasi tersebut memiliki KDB 60% dan KLB 6,0. Artinya, luas lantai dasar maksimal adalah 600 m2 dan total luas seluruh lantai maksimal adalah 6.000 m2. Pengembang merancang gedung 10 lantai dengan luas per lantai 600 m2, sehingga total luas seluruh lantai adalah 6.000 m2 yang sesuai dengan KLB. Jika pengembang ingin menambah lantai, ia dapat mengajukan pembelian KLB melalui mekanisme transfer of development rights yang diatur dalam peraturan daerah.