Definisi
GSB atau Garis Sempadan Bangunan adalah garis batas yang mengatur jarak minimum antara bangunan dengan batas-batas tertentu, seperti tepi jalan, tepi sungai, batas persil, jaringan tegangan tinggi, atau infrastruktur lainnya. GSB ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan zonasi dalam RDTR dan menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tujuan penetapan GSB adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan, menyediakan ruang untuk jalur pejalan kaki, saluran utilitas, dan ruang hijau, serta mengantisipasi pelebaran jalan di masa depan. Jarak GSB bervariasi tergantung pada fungsi jalan, fungsi bangunan, dan karakter kawasan.
Terdapat beberapa jenis GSB yang umum dikenal, yaitu: GSB terhadap jalan (sempadan jalan), GSB terhadap sungai (sempadan sungai), GSB samping (jarak bangunan terhadap batas persil samping), dan GSB belakang (jarak bangunan terhadap batas persil belakang). Pelanggaran terhadap ketentuan GSB dapat berakibat penolakan PBG atau perintah pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.
Contoh Kasus
Ibu Ratna ingin membangun rumah di atas tanah seluas 200 m2 yang terletak di pinggir jalan kolektor sekunder di Kota Semarang. Berdasarkan peraturan zonasi RDTR Kota Semarang, GSB terhadap jalan kolektor sekunder ditetapkan minimal 10 meter dari as jalan. Artinya, Ibu Ratna tidak boleh mendirikan bangunan dalam jarak 10 meter dari as jalan. Selain itu, GSB samping dan belakang ditetapkan masing-masing 2 meter. Ketika Ibu Ratna mengajukan PBG dengan desain rumah yang berjarak hanya 5 meter dari as jalan, permohonan ditolak oleh Dinas Penataan Ruang. Ibu Ratna harus merevisi desain dengan memundurkan posisi bangunan agar sesuai dengan GSB yang berlaku.