GSB (Garis Sempadan Bangunan)

Building Setback Line Garis batas yang mengatur jarak minimum bangunan terhadap batas persil, jalan, sungai, atau infrastruktur lain
Hukum Agraria GSB garis sempadan bangunan tata ruang bangunan gedung
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu GSB (Garis Sempadan Bangunan)?

Garis batas minimum jarak bangunan terhadap tepi jalan, sungai, atau batas persil sebagai pengaturan tata bangunan.

Building Setback Line Garis batas yang mengatur jarak minimum bangunan terhadap batas persil, jalan, sungai, atau infrastruktur lain Hukum Agraria

Definisi

GSB atau Garis Sempadan Bangunan adalah garis batas yang mengatur jarak minimum antara bangunan dengan batas-batas tertentu, seperti tepi jalan, tepi sungai, batas persil, jaringan tegangan tinggi, atau infrastruktur lainnya. GSB ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan zonasi dalam RDTR dan menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tujuan penetapan GSB adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan, menyediakan ruang untuk jalur pejalan kaki, saluran utilitas, dan ruang hijau, serta mengantisipasi pelebaran jalan di masa depan. Jarak GSB bervariasi tergantung pada fungsi jalan, fungsi bangunan, dan karakter kawasan.

Terdapat beberapa jenis GSB yang umum dikenal, yaitu: GSB terhadap jalan (sempadan jalan), GSB terhadap sungai (sempadan sungai), GSB samping (jarak bangunan terhadap batas persil samping), dan GSB belakang (jarak bangunan terhadap batas persil belakang). Pelanggaran terhadap ketentuan GSB dapat berakibat penolakan PBG atau perintah pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.

Contoh Kasus

Ibu Ratna ingin membangun rumah di atas tanah seluas 200 m2 yang terletak di pinggir jalan kolektor sekunder di Kota Semarang. Berdasarkan peraturan zonasi RDTR Kota Semarang, GSB terhadap jalan kolektor sekunder ditetapkan minimal 10 meter dari as jalan. Artinya, Ibu Ratna tidak boleh mendirikan bangunan dalam jarak 10 meter dari as jalan. Selain itu, GSB samping dan belakang ditetapkan masing-masing 2 meter. Ketika Ibu Ratna mengajukan PBG dengan desain rumah yang berjarak hanya 5 meter dari as jalan, permohonan ditolak oleh Dinas Penataan Ruang. Ibu Ratna harus merevisi desain dengan memundurkan posisi bangunan agar sesuai dengan GSB yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 13 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi.

Pasal 109 PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketinggian bangunan; b. jarak bebas antar bangunan; dan c. tampilan bangunan.

Pertanyaan Umum

Apa itu GSB (Garis Sempadan Bangunan)? +
Garis batas minimum jarak bangunan terhadap tepi jalan, sungai, atau batas persil sebagai pengaturan tata bangunan.
Apa bahasa Inggris dari GSB (Garis Sempadan Bangunan)? +
GSB (Garis Sempadan Bangunan) dalam bahasa Inggris disebut Building Setback Line.
Apa dasar hukum GSB (Garis Sempadan Bangunan)? +
Dasar hukum GSB (Garis Sempadan Bangunan) diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 109 PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Apa asal kata GSB (Garis Sempadan Bangunan)? +
Garis batas yang mengatur jarak minimum bangunan terhadap batas persil, jalan, sungai, atau infrastruktur lain

Istilah Terkait