Definisi
RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana rinci tata ruang yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. RDTR disusun untuk setiap kecamatan atau kawasan tertentu dan memuat peraturan zonasi yang menjadi dasar dalam penerbitan perizinan pemanfaatan ruang.
RDTR memuat ketentuan yang lebih detail dibandingkan RTRW, meliputi: tujuan penataan zona, rencana pola ruang yang dirinci dalam blok dan sub-blok, rencana jaringan prasarana, penetapan sub-zona, serta ketentuan pemanfaatan ruang berupa kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan dilarang pada setiap sub-zona. RDTR juga memuat ketentuan intensitas pemanfaatan ruang seperti KDB, KLB, KDH, dan ketinggian bangunan.
Setelah berlakunya PP No. 21 Tahun 2021, RDTR memiliki peran yang semakin penting karena menjadi acuan utama dalam penerbitan KKPR. Pada daerah yang telah memiliki RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS, penerbitan KKPR dilakukan secara otomatis (konfirmasi) berdasarkan kesesuaian kegiatan dengan peraturan zonasi dalam RDTR. Daerah yang belum memiliki RDTR, penerbitan KKPR dilakukan melalui mekanisme persetujuan.
Contoh Kasus
Kota Surabaya menjadi salah satu daerah pertama yang mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS-RBA. RDTR Kota Surabaya membagi wilayah kota menjadi puluhan blok dan sub-blok dengan zonasi yang detail, mulai dari zona perumahan, perdagangan, industri, hingga ruang terbuka hijau. Ketika seorang pengusaha mengajukan perizinan untuk membangun ruko di Kecamatan Gubeng, sistem OSS secara otomatis memeriksa kesesuaian lokasi dengan RDTR. Karena lokasi tersebut berada di sub-zona perdagangan dan jasa, KKPR terbit secara otomatis melalui mekanisme konfirmasi, tanpa perlu persetujuan manual dari pemerintah daerah.