IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Building Permit Singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Hukum Agraria IMB izin bangunan PBG tata ruang perizinan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?

Izin yang diberikan pemerintah daerah untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan gedung.

Building Permit Singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Hukum Agraria

Definisi

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, istilah IMB secara resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun istilah IMB masih sangat umum digunakan masyarakat.

PBG/IMB merupakan persyaratan penting dalam pembangunan karena menjamin bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, penghentian tetap, pembekuan, pencabutan, perintah pembongkaran, hingga denda administratif.

Permohonan PBG diajukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Persyaratan utama meliputi bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, rencana teknis bangunan yang disusun oleh tenaga ahli, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Contoh Kasus

Pak Rudi hendak membangun rumah tinggal dua lantai di atas tanah miliknya di Surabaya. Sebelum memulai pembangunan, ia mengajukan permohonan PBG melalui sistem SIMBG dengan melampirkan sertifikat tanah, gambar rencana bangunan yang dibuat oleh arsitek, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah tim teknis melakukan pemeriksaan dan menyatakan rencana bangunan sesuai persyaratan, PBG diterbitkan dan Pak Rudi dapat memulai pembangunan.

Sebaliknya, Bu Lina mendirikan ruko tiga lantai tanpa mengurus IMB/PBG terlebih dahulu. Ketika ada pemeriksaan oleh Dinas PUPR setempat, bangunannya dinyatakan melanggar karena tidak memiliki izin dan melebihi ketentuan koefisien lantai bangunan (KLB) yang diperbolehkan. Bu Lina dikenakan sanksi penghentian pembangunan dan diwajibkan mengurus PBG serta menyesuaikan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 24 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Setiap orang yang memiliki atau memanfaatkan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung.

Pertanyaan Umum

Apa itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
Izin yang diberikan pemerintah daerah untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan gedung.
Apa bahasa Inggris dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam bahasa Inggris disebut Building Permit.
Apa dasar hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
Dasar hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021.
Apa asal kata IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
Singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Istilah Terkait