Lompat ke konten

Khiyar

Option to rescind (khiyar) Dari bahasa Arab ikhtiyar (memilih), akar kata kha-ra-ya yang berarti memilih atau menentukan pilihan
Hukum Syariah jual-beli fiqih-muamalah hak-pilih akad
Diperbarui 11 September 2026
Ringkasan

Apa itu Khiyar?

Hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli dalam tenggat waktu tertentu sesuai syariat Islam.

Option to rescind (khiyar) Dari bahasa Arab ikhtiyar (memilih), akar kata kha-ra-ya yang berarti memilih atau menentukan pilihan Hukum Syariah

Definisi

Khiyar adalah hak pilih yang dimiliki penjual maupun pembeli untuk meneruskan atau membatalkan sebuah akad jual beli dalam rentang waktu tertentu. Hak ini bukan bentuk keraguan atau ketidakseriusan bertransaksi, melainkan mekanisme perlindungan yang sengaja dibuka syariat agar kedua pihak punya ruang menimbang sebelum transaksi mengikat permanen.

Dalam fikih muamalah, prinsip dasarnya adalah jual beli bersifat mengikat (lazim). Begitu ijab dan kabul terjadi, kepemilikan berpindah. Khiyar hadir sebagai pengecualian yang bersifat rahmat: memberi kesempatan kepada pihak yang mungkin kurang teliti memeriksa barang, atau yang butuh tempo singkat untuk menyelesaikan urusan pembayaran. Karena itu khiyar sering disebut sebagai instrumen keadilan kontrak dalam ekonomi syariah, sejajar dengan fungsi itikad baik dalam hukum perdata konvensional.

Di Indonesia, khiyar diakui secara formal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yang mendefinisikannya pada Pasal 20 ayat (8) dan mengatur bentuk-bentuknya pada pasal-pasal berikutnya. Pengadilan Agama merujuk KHES sebagai pedoman dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah, sehingga khiyar bukan lagi sekadar konsep kitab kuning, melainkan bagian dari hukum positif yang dapat dipakai sebagai dasar gugatan.

Jenis-Jenis Khiyar

Pertama, khiyar majlis, yaitu hak memilih yang berlaku selama kedua pihak masih berada dalam satu majelis (satu tempat dan satu kesempatan) sebelum mereka berpisah. Selama belum saling meninggalkan tempat transaksi, keduanya bebas membatalkan akad tanpa perlu alasan. Praktik ini sangat relevan pada transaksi langsung seperti di pasar atau toko, dan menjadi penanda bahwa kesepakatan terjadi benar-benar atas dasar kerelaan.

Kedua, khiyar syarat, yaitu hak pilih yang diperjanjikan dengan tenggat waktu tertentu, misalnya “saya beli motor ini, tetapi saya berhak membatalkan dalam tiga hari”. Syarat tempo harus jelas; khiyar yang menggantung tanpa batas waktu cenderung menimbulkan gharar dan perdebatan. KHES menegaskan bahwa hak khiyar syarat tidak dapat diwariskan, tetapi pembeli tetap menjadi pemilik penuh atas benda tersebut jika penjual meninggal pada masa khiyar.

Ketiga, khiyar aib, yaitu hak membatalkan transaksi ketika ditemukan cacat pada objek akad yang tidak diketahui pembeli saat akad. Cacat yang dimaksud bisa tersembunyi, misalnya mesin kendaraan yang bermasalah atau barang yang ternyata bukan barang asli. Ini adalah bentuk khiyar yang paling sering dipakai dalam sengketa nyata karena bersinggungan langsung dengan praktik garansi dan klaim pengembalian barang.

Keempat, khiyar ru’yah (melihat langsung), khiyar ta’yin (menentukan pilihan di antara beberapa barang), dan khiyar naqd (hak yang bergantung pada jenis pembayaran tertentu). Ketiganya jarang dipakai dalam transaksi modern yang serba daring, tetapi masih dipraktikkan pada jual beli komoditas dan transaksi borongan.

Dasar Hukum dan Kedudukan dalam KHES

KHES menempatkan khiyar sebagai bagian dari bab akad, bukan bab tambahan. Artinya, hak ini melekat pada struktur transaksi syariah sejak awal. Pasal 20 ayat (8) memberi definisi umum, sementara pasal-pasal setelahnya mengatur tata cara pembatalan, kewajiban mengembalikan barang, serta konsekuensi pembayaran yang sudah berlangsung.

Sejumlah fatwa Dewan Syariah Nasional juga menyentuh khiyar secara tidak langsung ketika membahas hak pembeli atas barang yang tidak sesuai spesifikasi. Prinsipnya konsisten: pihak yang dirugikan tidak boleh dipaksa menanggung risiko cacat yang tidak ia ketahui. Ini juga sejalan dengan larangan gharar, karena menutup informasi cacat barang sama saja menjual sesuatu yang tidak jelas keadaannya.

Dalam sengketa di Pengadilan Agama, dalil khiyar aib sering dipakai pada perkara jual beli kendaraan bekas dan properti syariah. Penggugat perlu membuktikan bahwa cacat sudah ada saat akad, bukan muncul setelah barang dikuasai, dan bahwa ia tidak punya cara mengetahui cacat tersebut sebelum transaksi.

Perbedaan dengan Pembatalan dalam Hukum Perdata

Khiyar sering disamakan dengan pembatalan perjanjian dalam KUHPerdata, padahal logikanya berbeda. Pembatalan perdata bertumpu pada cacat kehendak seperti penipuan, paksaan, atau khilaf, dan harus diuji lewat pengadilan. Khiyar justru merupakan hak yang sudah disepakati atau sudah melekat pada jenis akadnya, sehingga dapat dijalankan sendiri oleh pihak yang berhak tanpa harus lebih dulu menuntut ke pengadilan.

Perbedaan lain terletak pada tujuan. Khiyar menekankan pemulihan kerelaan kedua belah pihak agar transaksi benar-benar didasari ridha, sedangkan pembatalan perdata lebih berfokus pada perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan. Pada praktiknya keduanya bisa bersinggungan, terutama jika pedagang sengaja menyembunyikan cacat barang, yang di samping melanggar khiyar aib juga berpotensi masuk kategori penipuan.

Contoh Kasus

Rizki membeli sebuah kamera bekas dari Fauzan di sebuah toko elektronik di Padang. Transaksi dilakukan langsung di toko, keduanya sepakat harga Rp7.500.000 dan barang langsung diserahkan. Esok harinya Rizki menemukan sensor kamera berbintik dan tidak bisa dipakai untuk pemotretan profesional. Ia menghubungi Fauzan, tetapi Fauzan mengaku tidak mengetahui cacat tersebut dan menolak mengembalikan uang.

Karena masih dalam tenggat wajar dan cacat baru diketahui setelah akad, Rizki memakai hak khiyar aib untuk meminta pembatalan. Setelah mediasi di kantor kelurahan tidak menemui titik temu, Rizki mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan menghadirkan nota pembelian dan hasil pemeriksaan teknisi independen sebagai bukti. Majelis mempertimbangkan bahwa cacat memang sudah ada sebelum penyerahan dan pembeli tidak diberi kesempatan memeriksa sensor secara memadai. Putusan akhirnya memerintahkan pembatalan akad dan pengembalian uang, dengan barang kembali kepada Fauzan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah khiyar bisa dipakai tanpa perjanjian tertulis?

Bisa. Khiyar majlis dan khiyar aib melekat secara alami pada akad jual beli, jadi tidak memerlukan klausul khusus. Namun khiyar syarat sebaiknya dituangkan tertulis dengan tenggat jelas, agar tidak menimbulkan perselisihan soal kapan hak itu berakhir.

Berapa lama masa khiyar berlaku?

Untuk khiyar majlis, masanya berjalan selama kedua pihak masih berada dalam satu majelis sebelum berpisah. Untuk khiyar syarat, masanya bergantung pada tenggat yang diperjanjikan. Untuk khiyar aib, hak berlaku selama cacat belum diketahui dan belum lewat tenggat wajar yang bisa ditoleransi kebiasaan dagang.

Apakah khiyar tetap berlaku pada transaksi online?

Berlaku, terutama khiyar aib dan khiyar syarat. Karena pembeli tidak bisa memeriksa barang lebih dulu, keberadaan garansi pengembalian dalam tenggat tertentu justru memperkuat penerapan khiyar. Yang penting, tenggat dan syarat pembatalan jelas tercatat agar dapat dibuktikan bila terjadi sengketa.

Dasar Hukum

Pasal 20 ayat (8) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukan.

Pasal 229 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Hak khiyar al-syarth tidak dapat diwariskan; pembeli menjadi pemilik penuh atas benda yang dijual setelah kematian penjual pada masa khiyar.

Pertanyaan Umum

Apa itu Khiyar? +
Hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli dalam tenggat waktu tertentu sesuai syariat Islam.
Apa bahasa Inggris dari Khiyar? +
Khiyar dalam bahasa Inggris disebut Option to rescind (khiyar).
Apa dasar hukum Khiyar? +
Dasar hukum Khiyar diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Pasal 229 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Apa asal kata Khiyar? +
Dari bahasa Arab ikhtiyar (memilih), akar kata kha-ra-ya yang berarti memilih atau menentukan pilihan

Istilah Terkait