Definisi
Kerja malam adalah pekerjaan yang dilakukan pada waktu malam hari, yaitu antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan khusus bagi pekerja yang bekerja pada waktu malam, terutama bagi pekerja perempuan.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada waktu malam wajib memenuhi beberapa syarat, yaitu memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai pukul 05.00.
Terdapat larangan mutlak untuk mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan pekerja perempuan yang hamil (yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya) pada waktu malam. Pelanggaran terhadap ketentuan kerja malam dapat dikenakan sanksi pidana.
Contoh Kasus
Sebuah minimarket di Medan mempekerjakan karyawati berusia 17 tahun pada shift malam pukul 22.00-06.00. Setelah dilaporkan oleh orang tua pekerja, Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Perusahaan dikenakan sanksi pidana berupa denda dan diwajibkan memindahkan pekerja tersebut ke shift siang.