Definisi
Waktu istirahat adalah hak pekerja/buruh untuk berhenti sementara dari pekerjaan yang wajib diberikan oleh pengusaha. Berdasarkan Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu istirahat terdiri dari istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan.
Istirahat antara jam kerja diberikan sekurang-kurangnya setengah jam setelah pekerja bekerja selama 4 jam terus-menerus. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja dan pekerja bebas menggunakannya sesuai keinginan. Sementara itu, istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk pola 6 hari kerja dalam seminggu, atau 2 hari untuk pola 5 hari kerja dalam seminggu.
Pengusaha yang tidak memberikan waktu istirahat sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Dalam sektor-sektor tertentu seperti pertambangan atau kesehatan, pengaturan waktu istirahat dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional namun tetap harus memenuhi standar minimal yang ditetapkan undang-undang.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik sepatu di Sidoarjo mempekerjakan karyawannya selama 10 jam per hari dengan hanya memberikan waktu istirahat 15 menit di tengah jam kerja. Setelah pengaduan pekerja, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi dan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan waktu istirahat. Perusahaan dikenakan nota pemeriksaan dan diwajibkan memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setelah 4 jam kerja terus-menerus sesuai ketentuan undang-undang.