Definisi
Kerja borongan adalah sistem kerja di mana pengupahan dihitung berdasarkan volume, satuan hasil, atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu, bukan berdasarkan satuan waktu (harian atau bulanan). Dalam sistem ini, pekerja menerima upah sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan. Sistem kerja borongan diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai salah satu bentuk penetapan upah berdasarkan satuan hasil.
Berdasarkan Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2021, penetapan upah berdasarkan satuan hasil tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku. Artinya, meskipun upah dihitung per satuan hasil, total upah yang diterima pekerja dalam sebulan tidak boleh kurang dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota tempat pekerja bekerja. Pengusaha wajib menetapkan standar satuan hasil secara wajar dan transparan.
Perjanjian kerja borongan dapat berbentuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) apabila pekerjaan yang dilakukan bersifat sementara, sekali selesai, atau berdasarkan musim. Dalam praktiknya, sistem kerja borongan banyak diterapkan di sektor konstruksi, pertanian, garmen, dan industri manufaktur yang berbasis produksi satuan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan garmen di Semarang menerapkan sistem upah borongan untuk bagian penjahitan. Setiap pekerja dibayar Rp5.000 per potong pakaian yang berhasil dijahit sesuai standar kualitas. Seorang pekerja yang mampu menjahit rata-rata 50 potong per hari akan menerima Rp250.000 per hari atau sekitar Rp6.500.000 per bulan (26 hari kerja). Karena jumlah ini di atas UMK Kota Semarang, maka ketentuan upah minimum tetap terpenuhi.
Namun, permasalahan sering muncul ketika target satuan hasil ditetapkan terlalu tinggi sehingga pekerja sulit mencapai penghasilan setara upah minimum. Dalam kasus seperti ini, pekerja dapat mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat karena pengusaha melanggar ketentuan Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2021 yang mewajibkan upah borongan sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.