Definisi
Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa (user) mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan penyedia jasa (vendor) yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan pekerja yang ditempatkan.
Sebelum UU Cipta Kerja, outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core business). Namun, setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dihapus. Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha yang ditetapkan pemerintah. Perlindungan pekerja outsourcing diperkuat dengan ketentuan bahwa hak-hak pekerja alih daya tidak boleh lebih rendah dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja dapat didasarkan pada PKWT atau PKWTT. Apabila menggunakan PKWT, maka perusahaan alih daya wajib mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Ketentuan ini dikenal sebagai prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE).
Contoh Kasus
Sebuah bank nasional menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk menempatkan petugas keamanan dan tenaga kebersihan di seluruh kantor cabangnya. Pekerja outsourcing tersebut memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan bank. Ketika kontrak antara bank dan perusahaan alih daya berakhir dan diganti dengan perusahaan alih daya baru, pekerja yang objek pekerjaannya tetap ada berhak atas jaminan kelangsungan bekerja dengan masa kerja yang diperhitungkan secara akumulatif.
Dalam kasus lain, sebuah perusahaan manufaktur menyerahkan pekerjaan produksi inti (core business) kepada perusahaan outsourcing. Serikat pekerja mempersoalkan hal ini karena pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan inti mendapatkan upah dan tunjangan yang jauh lebih rendah dibandingkan pekerja tetap perusahaan. Meskipun pembatasan core dan non-core telah dihapus oleh UU Cipta Kerja, serikat pekerja berhasil menegosiasikan perbaikan syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama.