Outsourcing (Alih Daya)

Outsourcing Dari bahasa Inggris 'outsourcing' (pengalihan sumber daya), dalam bahasa Indonesia disebut alih daya
Ketenagakerjaan outsourcing alih daya penyedia jasa pekerja pemborongan pekerjaan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Outsourcing (Alih Daya)?

Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis.

Outsourcing Dari bahasa Inggris 'outsourcing' (pengalihan sumber daya), dalam bahasa Indonesia disebut alih daya Ketenagakerjaan

Definisi

Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa (user) mengalihkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan penyedia jasa (vendor) yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan pekerja yang ditempatkan.

Sebelum UU Cipta Kerja, outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core business). Namun, setelah perubahan melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dihapus. Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha yang ditetapkan pemerintah. Perlindungan pekerja outsourcing diperkuat dengan ketentuan bahwa hak-hak pekerja alih daya tidak boleh lebih rendah dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja dapat didasarkan pada PKWT atau PKWTT. Apabila menggunakan PKWT, maka perusahaan alih daya wajib mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Ketentuan ini dikenal sebagai prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE).

Contoh Kasus

Sebuah bank nasional menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk menempatkan petugas keamanan dan tenaga kebersihan di seluruh kantor cabangnya. Pekerja outsourcing tersebut memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan bank. Ketika kontrak antara bank dan perusahaan alih daya berakhir dan diganti dengan perusahaan alih daya baru, pekerja yang objek pekerjaannya tetap ada berhak atas jaminan kelangsungan bekerja dengan masa kerja yang diperhitungkan secara akumulatif.

Dalam kasus lain, sebuah perusahaan manufaktur menyerahkan pekerjaan produksi inti (core business) kepada perusahaan outsourcing. Serikat pekerja mempersoalkan hal ini karena pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan inti mendapatkan upah dan tunjangan yang jauh lebih rendah dibandingkan pekerja tetap perusahaan. Meskipun pembatasan core dan non-core telah dihapus oleh UU Cipta Kerja, serikat pekerja berhasil menegosiasikan perbaikan syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama.

Dasar Hukum

Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan)

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Outsourcing (Alih Daya)? +
Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis.
Apa bahasa Inggris dari Outsourcing (Alih Daya)? +
Outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Inggris disebut Outsourcing.
Apa dasar hukum Outsourcing (Alih Daya)? +
Dasar hukum Outsourcing (Alih Daya) diatur dalam Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 18 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan), PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
Apa asal kata Outsourcing (Alih Daya)? +
Dari bahasa Inggris 'outsourcing' (pengalihan sumber daya), dalam bahasa Indonesia disebut alih daya

Istilah Terkait