Definisi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kepolisian berperan sebagai penyidik utama yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Polri merupakan gerbang pertama (gateway) dalam proses peradilan pidana, di mana sebagian besar perkara pidana dimulai dari laporan atau pengaduan masyarakat ke kepolisian.
Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi kepolisian terdiri dari Mabes Polri, Polda (tingkat provinsi), Polres (tingkat kabupaten/kota), dan Polsek (tingkat kecamatan).
Contoh Kasus
Seorang warga melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor ke polsek setempat. Penyidik kepolisian melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan (P-21) untuk dilakukan penuntutan.
Kepolisian juga memiliki satuan khusus untuk menangani tindak pidana tertentu, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk kejahatan ekonomi dan cybercrime, serta Densus 88 untuk penanganan terorisme.