Kepolisian

Police / Law Enforcement Berasal dari kata 'polisi' yang diserap dari bahasa Belanda 'politie', dengan imbuhan 'ke-an' menunjukkan lembaga atau organisasi.
Hukum Pidana kepolisian police polri penyidik penegak hukum
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kepolisian?

Kepolisian Negara RI adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan penegakan hukum menurut UU No. 2/2002.

Police / Law Enforcement Berasal dari kata 'polisi' yang diserap dari bahasa Belanda 'politie', dengan imbuhan 'ke-an' menunjukkan lembaga atau organisasi. Hukum Pidana

Definisi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kepolisian berperan sebagai penyidik utama yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Polri merupakan gerbang pertama (gateway) dalam proses peradilan pidana, di mana sebagian besar perkara pidana dimulai dari laporan atau pengaduan masyarakat ke kepolisian.

Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi kepolisian terdiri dari Mabes Polri, Polda (tingkat provinsi), Polres (tingkat kabupaten/kota), dan Polsek (tingkat kecamatan).

Contoh Kasus

Seorang warga melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor ke polsek setempat. Penyidik kepolisian melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan (P-21) untuk dilakukan penuntutan.

Kepolisian juga memiliki satuan khusus untuk menangani tindak pidana tertentu, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk kejahatan ekonomi dan cybercrime, serta Densus 88 untuk penanganan terorisme.

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kepolisian? +
Kepolisian Negara RI adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan penegakan hukum menurut UU No. 2/2002.
Apa bahasa Inggris dari Kepolisian? +
Kepolisian dalam bahasa Inggris disebut Police / Law Enforcement.
Apa dasar hukum Kepolisian? +
Dasar hukum Kepolisian diatur dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002.
Apa asal kata Kepolisian? +
Berasal dari kata 'polisi' yang diserap dari bahasa Belanda 'politie', dengan imbuhan 'ke-an' menunjukkan lembaga atau organisasi.

Istilah Terkait