Definisi
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di tiga bidang: (1) bidang pidana, meliputi penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat, serta penyidikan tindak pidana tertentu; (2) bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan TUN; dan (3) bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Struktur organisasi kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (di tingkat provinsi), dan Kejaksaan Negeri (di tingkat kabupaten/kota).
Contoh Kasus
Setelah menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dan dinyatakan lengkap (P-21), jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Di persidangan, jaksa melakukan penuntutan dengan menghadirkan alat bukti dan saksi, kemudian membacakan tuntutan pidana (requisitoir).
Kejaksaan juga berwenang melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memiliki kewenangan untuk menangani penyidikan dan penuntutan perkara korupsi secara langsung.