Definisi
Kepailitan Lintas Batas (Cross-Border Insolvency) adalah kepailitan yang melibatkan debitur dengan aset, kreditur, atau operasi usaha di lebih dari satu yurisdiksi negara. Dalam hukum Indonesia, aspek lintas batas kepailitan diatur secara terbatas dalam Pasal 212 sampai Pasal 214 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pengaturan kepailitan lintas batas di Indonesia menganut prinsip teritorialitas, artinya putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia hanya berlaku terhadap harta pailit yang berada di wilayah Indonesia. Sebaliknya, putusan pailit dari pengadilan asing tidak dapat dieksekusi secara langsung di Indonesia. Prinsip ini berbeda dengan pendekatan yang dianut UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency yang menganut prinsip universalitas.
Berdasarkan Pasal 213 UU Kepailitan, permohonan pailit terhadap debitur yang berada di luar Indonesia hanya dapat diajukan oleh kreditur yang berkedudukan di Indonesia. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi standar internasional dalam penanganan kepailitan lintas batas.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Singapura dinyatakan pailit oleh pengadilan Singapura. Perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan dan aset berupa gedung perkantoran serta rekening bank di Indonesia. Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan Singapura bermaksud mengeksekusi aset di Indonesia, namun menghadapi hambatan karena putusan pailit asing tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia (tidak ada perjanjian saling pengakuan putusan pailit). Kreditur Indonesia kemudian mengajukan permohonan pailit tersendiri di Pengadilan Niaga Jakarta terhadap anak perusahaan di Indonesia. Kasus ini menunjukkan kompleksitas kepailitan lintas batas dan kebutuhan Indonesia untuk meratifikasi atau mengadopsi instrumen internasional seperti UNCITRAL Model Law untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.