Definisi
Keagenan adalah hubungan hukum antara prinsipal dengan agen, di mana agen bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal dalam melakukan pemasaran barang dan/atau jasa. Berbeda dengan distributor yang membeli dan menjual kembali barang atas namanya sendiri, agen tidak memiliki hak milik atas barang yang dipasarkan.
Agen memperoleh imbalan berupa komisi dari setiap transaksi yang berhasil diperantarai. Risiko atas barang tetap berada pada prinsipal karena agen hanya bertindak sebagai perantara tanpa memindahkan hak kepemilikan barang. Perjanjian keagenan harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan Permendag.
Dalam praktik bisnis Indonesia, keagenan banyak digunakan untuk pemasaran produk-produk asing di Indonesia. Agen tunggal (sole agent) memiliki hak eksklusif untuk memasarkan produk prinsipal di wilayah tertentu, sementara agen biasa dapat berbagi wilayah pemasaran dengan agen lain dari prinsipal yang sama.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan Indonesia ditunjuk sebagai agen tunggal untuk memasarkan alat berat dari produsen Eropa di seluruh wilayah Indonesia. Agen mempertemukan calon pembeli dengan prinsipal dan memfasilitasi negosiasi kontrak jual beli. Setiap transaksi yang berhasil, agen menerima komisi sebesar 5% dari nilai transaksi. Kontrak jual beli ditandatangani langsung antara prinsipal dan pembeli.
Sengketa keagenan muncul ketika prinsipal memutuskan perjanjian keagenan secara sepihak dan menunjuk agen baru tanpa memberikan kompensasi yang layak. Agen lama menggugat berdasarkan perjanjian keagenan yang mensyaratkan pemberitahuan minimal enam bulan sebelum pengakhiran dan pembayaran kompensasi atas goodwill yang telah dibangun.