Perjanjian Distribusi

Distribution Agreement Dari bahasa Latin 'distributio' yang berarti pembagian, merujuk pada kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen
Hukum Bisnis distribusi perjanjian distribusi keagenan perdagangan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Distribusi?

Perjanjian antara produsen/supplier dengan distributor untuk menyalurkan barang ke pasar dalam wilayah dan jangka waktu tertentu.

Distribution Agreement Dari bahasa Latin 'distributio' yang berarti pembagian, merujuk pada kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen Hukum Bisnis

Definisi

Perjanjian distribusi adalah perjanjian antara produsen atau supplier (prinsipal) dengan distributor untuk menyalurkan barang dan/atau jasa ke pasar dalam wilayah tertentu dan jangka waktu tertentu. Distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri, membeli barang dari prinsipal untuk dijual kembali kepada retailer atau konsumen akhir.

Dalam perjanjian distribusi, distributor memperoleh margin keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Distributor menanggung risiko atas barang yang telah dibelinya, termasuk risiko tidak terjual. Perjanjian distribusi umumnya mengatur wilayah distribusi, target penjualan, harga, syarat pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dari aspek hukum persaingan usaha, perjanjian distribusi eksklusif perlu memperhatikan ketentuan Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian tertutup (exclusive dealing) yang dapat menghambat persaingan. KPPU berwenang menilai apakah perjanjian distribusi eksklusif berdampak anti-persaingan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan elektronik menunjuk distributor tunggal untuk wilayah Indonesia Timur. Perjanjian distribusi menetapkan target penjualan minimum, di mana jika distributor gagal memenuhi target selama dua kuartal berturut-turut, prinsipal berhak mencabut hak distribusi. Ketika distributor gagal memenuhi target, prinsipal mengakhiri perjanjian dan menunjuk distributor baru.

Sengketa distribusi juga terjadi ketika prinsipal secara sepihak menurunkan harga jual yang menyebabkan margin distributor menipis secara signifikan. Distributor menggugat prinsipal atas dasar wanprestasi karena perubahan harga dilakukan tanpa persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian distribusi.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016

Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Distribusi? +
Perjanjian antara produsen/supplier dengan distributor untuk menyalurkan barang ke pasar dalam wilayah dan jangka waktu tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Distribusi? +
Perjanjian Distribusi dalam bahasa Inggris disebut Distribution Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Distribusi? +
Dasar hukum Perjanjian Distribusi diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
Apa asal kata Perjanjian Distribusi? +
Dari bahasa Latin 'distributio' yang berarti pembagian, merujuk pada kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen

Istilah Terkait