Definisi
Jejak digital adalah kumpulan data yang tertinggal dari setiap aktivitas seseorang ketika memakai internet, aplikasi, atau perangkat elektronik. Jejak ini mencakup hal yang terlihat jelas seperti unggahan foto dan komentar, sampai hal yang tidak disadari seperti alamat IP, lokasi perangkat, riwayat pencarian, dan pola belanja. Semua itu tersimpan dalam bentuk log, basis data, atau arsip pihak lain, bukan lagi sepenuhnya milik penggunanya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, jejak digital umumnya dikategorikan sebagai data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketika data itu dikumpulkan, disimpan, dan dipakai oleh penyelenggara sistem elektronik, berlaku kewajiban hukum mengenai persetujuan, tujuan pemakaian, dan keamanan data. Karena itu jejak digital bukan sekadar persoalan kebiasaan berinternet, melainkan soal hak yang dilindungi undang-undang.
Jejak Digital Aktif dan Pasif
Jejak digital aktif adalah data yang sengaja ditinggalkan pengguna. Contohnya mengunggah status, menulis ulasan produk, mengirim surel, mengisi formulir pendaftaran, atau memakai tanda pagar pada media sosial. Karena dibuat sadar, jenis jejak ini paling mudah diingat dan biasanya paling mudah ditemukan kembali oleh orang lain, termasuk pihak yang tidak dikenal.
Jejak digital pasif terbentuk tanpa disadari pengguna. Situs web mencatat alamat IP dan jenis peramban, aplikasi ponsel merekam lokasi dan daftar kontak, sementara jaringan iklan menandai kebiasaan membuka halaman tertentu. Data pasif inilah yang biasanya dikumpulkan dan digabungkan untuk membentuk profil perilaku. Bagi banyak orang, bagian inilah yang paling sulit dikendalikan karena tidak ada tindakan khusus yang dilakukan untuk menghasilkannya.
Dasar Hukum Perlindungan Jejak Digital
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan Undang-Undang ITE menegaskan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Aturan ini menjadi dasar bahwa pemakaian jejak digital orang lain tanpa izin, apalagi untuk memperoleh keuntungan, bukan tindakan yang dibenarkan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkuat kerangka itu dengan memberi hak kepada subjek data. Pemilik data berhak mendapat informasi tentang identitas pihak yang meminta datanya, dasar kepentingan hukumnya, serta tujuan pemakaiannya. Pemilik data juga berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jejak Digital di Dunia Kerja
Perekrut kerja hampir selalu menelusuri nama pelamar di mesin pencari dan media sosial sebelum memanggil wawancara. Foto pesta, komentar kasar, atau keluhan tentang perusahaan lama dapat menjadi pertimbangan tersendiri, walaupun tidak pernah ditulis dalam syarat lowongan. Bagi pelamar, jejak digital lama bisa menjadi beban karena tidak dapat dijelaskan dalam ruang wawancara yang singkat.
Sejumlah perusahaan juga memantau akun karyawan untuk menjaga reputasi. Praktik ini tidak otomatis melanggar hukum, tetapi tetap dibatasi oleh aturan pelindungan data pribadi. Pemeriksaan latar belakang harus proporsional, punya dasar hukum yang jelas, dan tidak boleh dilakukan untuk menjatuhkan karyawan yang sedang memperjuangkan haknya, misalnya melalui serikat pekerja.
Risiko Hukum yang Mengintai
Jejak digital yang diungkap tanpa izin dapat menjadi pintu masuk berbagai perkara. Pengumpulan data pribadi orang lain lalu menyebarkannya, misalnya nomor telepon, alamat rumah, atau identitas keluarga, bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran pelindungan data pribadi. Penyebaran itu sering dipakai untuk meneror, memeras, atau mengintimidasi, sehingga korban berhak menuntut ganti kerugian.
Risiko lain adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Komentar lama yang dianggap menghina dapat dilaporkan bertahun-tahun kemudian karena buktinya tersimpan permanen. Unggahan yang dibuat dalam keadaan emosional pun bisa menjadi bukti elektronik di pengadilan, sebab informasi elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah. Jejak digital dengan demikian bekerja dua arah: bisa melindungi, tetapi juga bisa menjerat pembuatnya sendiri.
Cara Mengelola dan Menghapus Jejak Digital
Langkah pertama adalah memetakan jejak yang sudah ada. Telusuri nama sendiri di mesin pencari, periksa akun lama yang tidak lagi dipakai, dan hapus akun yang memang tidak diperlukan. Akun menganggur justru berbahaya karena sering menjadi sasaran pengambilalihan dan tetap memuat data lama. Aktifkan verifikasi dua langkah pada akun utama dan hindari memakai satu kata sandi untuk semua layanan.
Langkah berikutnya adalah memakai hak sebagai subjek data. Seseorang dapat meminta penyelenggara sistem elektronik menjelaskan pemrosesan datanya, meminta penyesuaian, atau meminta penghapusan. Jika permintaan tidak ditanggapi, jalur yang tersedia adalah pengaduan kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi dan gugatan ganti kerugian. Perlu dipahami bahwa penghapusan dari mesin pencari tidak selalu berarti datanya lenyap dari basis data aslinya.
Contoh Kasus
Rina, seorang perawat di sebuah klinik, pernah mengunggah foto liburannya bersama rekan kerja dengan latar belakang papan nama pasien yang masih terbaca. Unggahan itu dihapus tiga hari kemudian, tetapi sudah disimpan dan disebarkan ulang oleh akun lain. Keluarga salah satu pasien mengajukan pengaduan karena data kesehatan dianggap bocor akibat kelalaian tersebut.
Klinik menerima sanksi administratif karena dianggap lalai menjaga kerahasiaan data pasien, dan Rina mendapat teguran tertulis. Setelah kejadian itu, klinik melatih seluruh staf tentang aturan pelindungan data pribadi dan melarang penggunaan ponsel pribadi di ruang perawatan. Kasus ini menunjukkan bahwa satu unggahan singkat dapat menimbulkan akibat hukum panjang bagi pekerja dan tempat kerjanya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah menghapus unggahan berarti jejak digitalnya hilang? Tidak. Data bisa sudah tersimpan di tangkapan layar, arsip mesin pencari, atau basis data pihak ketiga. Menghapus unggahan hanya mencegah penyebaran lebih lanjut dari sumber aslinya, sehingga tetap perlu diperiksa siapa saja yang mungkin menyimpan salinannya.
Bolehkah perusahaan memeriksa media sosial pelamar kerja? Boleh dalam batas tertentu, asalkan informasinya terbuka untuk umum dan pemeriksaannya tidak melanggar pelindungan data pribadi. Perekrut sebaiknya tidak meminta kata sandi atau mengakses akun yang bersifat pribadi, karena persetujuan semacam itu tidak sah diberikan di bawah tekanan.
Bagaimana cara meminta data pribadi dihapus dari internet? Ajukan permintaan tertulis kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyimpan data tersebut, dengan menyebutkan identitas, data yang diminta dihapus, dan alasannya. Jika tidak ditanggapi dalam waktu yang wajar, pengaduan dapat diteruskan kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi atau melalui gugatan perdata.