Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)

Right to Erasure / Right to be Forgotten Hak hapus data berasal dari konsep 'right to be forgotten' dalam hukum perlindungan data Eropa, yaitu hak seseorang untuk meminta penghapusan data pribadinya.
Hukum Siber/ITE right to be forgotten hak hapus data UU PDP penghapusan data
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)?

Hak subjek data pribadi untuk meminta penghapusan data pribadinya dari sistem pengendali data, diatur dalam UU PDP Pasal 8.

Right to Erasure / Right to be Forgotten Hak hapus data berasal dari konsep 'right to be forgotten' dalam hukum perlindungan data Eropa, yaitu hak seseorang untuk meminta penghapusan data pribadinya. Hukum Siber/ITE

Definisi

Hak hapus data atau right to be forgotten adalah hak subjek data pribadi untuk meminta pengendali data menghapus dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya dari sistem elektronik. Hak ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai salah satu hak fundamental subjek data pribadi.

Berdasarkan UU PDP, subjek data berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadinya. Pengendali data pribadi wajib memenuhi permintaan penghapusan tersebut dan menghapus data pribadi apabila: data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan semula, subjek data menarik kembali persetujuannya, terdapat permintaan dari subjek data, atau data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum.

Namun, hak hapus data tidak bersifat absolut. Penghapusan dapat ditolak apabila data masih diperlukan untuk kepentingan hukum, arsip, penelitian ilmiah, statistik, atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengendali data wajib memberitahukan kepada subjek data mengenai penolakan penghapusan beserta alasannya secara tertulis.

Contoh Kasus

Seorang mantan nasabah bank mengajukan permintaan penghapusan seluruh data pribadinya dari sistem bank setelah menutup rekening dan melunasi seluruh kewajibannya. Bank menyetujui penghapusan sebagian data, namun menolak menghapus data terkait riwayat transaksi keuangan karena berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bank wajib menyimpan catatan transaksi selama minimal 5 tahun sejak berakhirnya hubungan usaha. Bank memberitahukan penolakan parsial tersebut secara tertulis kepada mantan nasabah disertai dasar hukumnya.

Dasar Hukum

Pasal 8 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya.

Pasal 8 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Hak subjek data pribadi untuk meminta penghapusan data pribadinya dari sistem pengendali data, diatur dalam UU PDP Pasal 8.
Apa bahasa Inggris dari Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Hak Hapus Data (Right to be Forgotten) dalam bahasa Inggris disebut Right to Erasure / Right to be Forgotten.
Apa dasar hukum Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Dasar hukum Hak Hapus Data (Right to be Forgotten) diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 8 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Apa asal kata Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Hak hapus data berasal dari konsep 'right to be forgotten' dalam hukum perlindungan data Eropa, yaitu hak seseorang untuk meminta penghapusan data pribadinya.

Istilah Terkait