Definisi
Hak hapus data atau right to be forgotten adalah hak subjek data pribadi untuk meminta pengendali data menghapus dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya dari sistem elektronik. Hak ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai salah satu hak fundamental subjek data pribadi.
Berdasarkan UU PDP, subjek data berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadinya. Pengendali data pribadi wajib memenuhi permintaan penghapusan tersebut dan menghapus data pribadi apabila: data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan semula, subjek data menarik kembali persetujuannya, terdapat permintaan dari subjek data, atau data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum.
Namun, hak hapus data tidak bersifat absolut. Penghapusan dapat ditolak apabila data masih diperlukan untuk kepentingan hukum, arsip, penelitian ilmiah, statistik, atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengendali data wajib memberitahukan kepada subjek data mengenai penolakan penghapusan beserta alasannya secara tertulis.
Contoh Kasus
Seorang mantan nasabah bank mengajukan permintaan penghapusan seluruh data pribadinya dari sistem bank setelah menutup rekening dan melunasi seluruh kewajibannya. Bank menyetujui penghapusan sebagian data, namun menolak menghapus data terkait riwayat transaksi keuangan karena berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bank wajib menyimpan catatan transaksi selama minimal 5 tahun sejak berakhirnya hubungan usaha. Bank memberitahukan penolakan parsial tersebut secara tertulis kepada mantan nasabah disertai dasar hukumnya.