Definisi
Hari libur nasional adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur resmi, di mana pekerja/buruh tidak wajib bekerja namun tetap berhak menerima upah penuh. Penetapan hari libur nasional dilakukan setiap tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan hari libur resmi kepada pekerja/buruh. Hari libur nasional di Indonesia umumnya mencakup hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Miraj, Natal, Waisak, Nyepi, Imlek, dan Tahun Baru Islam, serta hari peringatan nasional seperti Tahun Baru Masehi, Hari Kemerdekaan RI, Hari Buruh Internasional, dan Hari Lahir Pancasila.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang biasanya dijadwalkan berdekatan dengan hari libur nasional untuk memberikan waktu istirahat yang lebih panjang. Bagi pegawai negeri sipil, cuti bersama bersifat wajib, sedangkan bagi pekerja swasta pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Cuti bersama pada sektor swasta diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pekerja.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik pengolahan makanan di Surabaya tetap beroperasi pada hari libur nasional karena sifat produksinya yang berkelanjutan. Pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional berhak atas upah lembur dengan perhitungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PP No. 35 Tahun 2021. Untuk 8 jam pertama, upah lembur dihitung sebesar 2 kali upah per jam untuk setiap jam kerja. Jam kesembilan dibayar 3 kali upah per jam, dan jam kesepuluh serta kesebelas dibayar masing-masing 4 kali upah per jam.
Permasalahan yang kerap muncul adalah perusahaan yang memaksa pekerja masuk pada hari libur nasional tanpa membayar upah lembur sesuai ketentuan. Pekerja yang mengalami hal ini dapat mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengusaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.