Definisi
Interoperabilitas Sistem Elektronik adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem elektronik yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi yang dipertukarkan secara efektif. Dalam konteks hukum Indonesia, interoperabilitas merupakan salah satu prinsip utama dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Berdasarkan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, interoperabilitas diterapkan melalui penggunaan standar data, format pertukaran data, dan protokol komunikasi yang seragam antar instansi pemerintah. Hal ini memungkinkan berbagai aplikasi dan database pemerintah untuk saling terhubung dan berbagi data tanpa hambatan teknis.
Interoperabilitas penting untuk menghindari silo data (data terisolasi) di masing-masing instansi, meningkatkan efisiensi layanan publik, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang terintegrasi. Framework interoperabilitas Indonesia mencakup interoperabilitas teknis (standar teknis), semantik (standar makna data), dan organisasional (kerja sama antar lembaga).
Contoh Kasus
Implementasi layanan OSS (Online Single Submission) membutuhkan interoperabilitas antara sistem Kementerian Investasi, DJKN Kemenkeu, Kemendagri, pemerintah daerah, dan berbagai kementerian/lembaga teknis. Melalui standar interoperabilitas, data NIB yang diterbitkan di sistem OSS dapat langsung diverifikasi oleh instansi terkait tanpa perlu input ulang.
Integrasi data kependudukan (Dukcapil) dengan berbagai layanan publik seperti BPJS, perbankan, dan perizinan merupakan contoh penerapan interoperabilitas. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci penghubung antar sistem, memungkinkan verifikasi identitas secara real-time dari berbagai layanan berbeda.