Definisi
Data Center (Pusat Data) adalah fasilitas fisik yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkait seperti server, sistem penyimpanan data, dan peralatan jaringan untuk mengelola, memproses, dan menyimpan data secara terpusat. Dalam konteks hukum Indonesia, data center diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP 71/2019 membedakan kewajiban lokasi data center antara PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik (instansi pemerintah) wajib menempatkan data center di wilayah Indonesia. PSE Lingkup Privat dapat menempatkan data center di dalam maupun luar negeri, namun harus tetap memberikan akses data kepada aparat penegak hukum Indonesia.
Data center harus memenuhi standar keamanan fisik dan logis, termasuk sistem pendingin, proteksi kebakaran, uninterruptible power supply (UPS), sistem backup, dan pengamanan akses fisik. Pemerintah Indonesia juga mendorong pembangunan data center nasional untuk mendukung kedaulatan data dan transformasi digital.
Contoh Kasus
Pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN) sebagai data center terpusat untuk seluruh instansi pemerintah. PDN bertujuan mengefisienkan belanja infrastruktur IT pemerintah dan memperkuat kedaulatan data. Pada tahun 2024, insiden serangan ransomware terhadap PDN sementara menjadi pelajaran penting tentang pentingnya keamanan siber dan sistem backup.
Sebuah perusahaan cloud computing internasional membuka region data center di Indonesia untuk melayani pelanggan domestik yang membutuhkan penyimpanan data di dalam negeri. Hal ini membantu perusahaan Indonesia memenuhi ketentuan PP 71/2019 tentang lokalisasi data tanpa harus membangun data center sendiri.