Definisi
Insider Trading atau Perdagangan Orang Dalam adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan publik atau emiten yang mempunyai informasi orang dalam (inside information) yang belum tersedia untuk publik. Larangan insider trading diatur dalam Pasal 95 sampai Pasal 99 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Orang dalam meliputi komisaris, direksi, pegawai emiten atau perusahaan publik, pemegang saham utama, orang yang karena kedudukan atau hubungan usahanya dengan emiten memungkinkannya memperoleh informasi orang dalam, serta pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi orang dalam tetapi masih memiliki informasi tersebut.
Informasi orang dalam adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Informasi material meliputi merger, akuisisi, pemecahan saham, pembagian dividen, kerugian besar, perubahan direksi, dan informasi lainnya yang dapat mempengaruhi harga efek. Pelanggaran insider trading diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Contoh Kasus
Seorang direktur keuangan perusahaan tambang yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia mengetahui bahwa perusahaan akan mengumumkan penemuan cadangan mineral baru yang sangat besar. Sebelum informasi tersebut dipublikasikan, sang direktur membeli saham perusahaan dalam jumlah besar melalui rekening efek istrinya. Setelah pengumuman, harga saham melonjak 40% dan direktur memperoleh keuntungan signifikan. OJK mendeteksi pola perdagangan yang tidak wajar dan melakukan pemeriksaan. Direktur tersebut terbukti melanggar Pasal 95 UU Pasar Modal dan diancam pidana penjara serta denda. OJK juga memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.