Definisi
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perlindungan Indikasi Geografis diberikan setelah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu, seperti kelompok tani, koperasi, atau pemerintah daerah. Perlindungan berlaku selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan.
Indikasi Geografis berbeda dengan merek karena bukan milik individu atau perusahaan, melainkan milik bersama masyarakat di daerah tertentu. Contoh Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Indonesia antara lain Kopi Gayo, Kopi Kintamani Bali, Lada Putih Muntok, Madu Sumbawa, dan Tembakau Mole Sumedang.
Contoh Kasus
Masyarakat petani kopi di daerah Toraja mendaftarkan Indikasi Geografis “Kopi Toraja” melalui Kelompok Tani Kopi Toraja. Setelah mendapat sertifikat Indikasi Geografis, ditemukan bahwa sebuah perusahaan di luar Toraja memasarkan kopi biasa dengan label “Kopi Toraja” padahal biji kopi tersebut bukan berasal dari daerah Toraja dan tidak diproses sesuai standar yang ditetapkan. Kelompok Tani mengajukan gugatan pelanggaran Indikasi Geografis. Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan nama “Kopi Toraja” oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran dan memerintahkan penghentian penggunaan label tersebut serta penarikan produk dari peredaran.