Indikasi Geografis

Geographical Indication Gabungan kata 'indikasi' (tanda/petunjuk) dan 'geografis' (wilayah), berarti tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk
Hukum Bisnis indikasi geografis kekayaan intelektual produk daerah merek
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Indikasi Geografis?

Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu.

Geographical Indication Gabungan kata 'indikasi' (tanda/petunjuk) dan 'geografis' (wilayah), berarti tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk Hukum Bisnis

Definisi

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perlindungan Indikasi Geografis diberikan setelah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu, seperti kelompok tani, koperasi, atau pemerintah daerah. Perlindungan berlaku selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan.

Indikasi Geografis berbeda dengan merek karena bukan milik individu atau perusahaan, melainkan milik bersama masyarakat di daerah tertentu. Contoh Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Indonesia antara lain Kopi Gayo, Kopi Kintamani Bali, Lada Putih Muntok, Madu Sumbawa, dan Tembakau Mole Sumedang.

Contoh Kasus

Masyarakat petani kopi di daerah Toraja mendaftarkan Indikasi Geografis “Kopi Toraja” melalui Kelompok Tani Kopi Toraja. Setelah mendapat sertifikat Indikasi Geografis, ditemukan bahwa sebuah perusahaan di luar Toraja memasarkan kopi biasa dengan label “Kopi Toraja” padahal biji kopi tersebut bukan berasal dari daerah Toraja dan tidak diproses sesuai standar yang ditetapkan. Kelompok Tani mengajukan gugatan pelanggaran Indikasi Geografis. Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan nama “Kopi Toraja” oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran dan memerintahkan penghentian penggunaan label tersebut serta penarikan produk dari peredaran.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 6 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Pasal 53 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016

Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Indikasi Geografis? +
Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Indikasi Geografis? +
Indikasi Geografis dalam bahasa Inggris disebut Geographical Indication.
Apa dasar hukum Indikasi Geografis? +
Dasar hukum Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 53 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016.
Apa asal kata Indikasi Geografis? +
Gabungan kata 'indikasi' (tanda/petunjuk) dan 'geografis' (wilayah), berarti tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk

Istilah Terkait