Definisi
ILO (International Labour Organization) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas menetapkan standar ketenagakerjaan internasional, mengembangkan kebijakan, dan merancang program yang mempromosikan pekerjaan yang layak (decent work) bagi semua orang. ILO didirikan pada tahun 1919 dan memiliki struktur tripartit yang unik, melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam pengambilan keputusan.
ILO menetapkan standar ketenagakerjaan internasional melalui konvensi dan rekomendasi. Terdapat delapan konvensi fundamental ILO yang mencakup kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan. ILO juga mengeluarkan Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja (1998).
Indonesia telah bergabung dengan ILO sejak tahun 1950 dan telah meratifikasi seluruh delapan konvensi fundamental ILO. Ratifikasi ini menjadi landasan bagi pengembangan peraturan ketenagakerjaan nasional, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Contoh Kasus
Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No. 182 tentang Larangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui UU No. 1 Tahun 2000. Ratifikasi ini mendorong Indonesia untuk mengembangkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan memperkuat pengawasan terhadap pekerja anak di sektor berbahaya seperti pertambangan dan perikanan.