Definisi
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hutan negara merupakan bagian terbesar dari kawasan hutan di Indonesia, mencakup sekitar 120 juta hektare atau lebih dari 60% wilayah daratan Indonesia.
Penguasaan hutan negara oleh negara didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Penguasaan negara atas hutan tidak berarti negara memiliki hutan tersebut, melainkan negara memiliki wewenang untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan hutan.
Hutan negara dapat diberikan izin pemanfaatan kepada pihak ketiga melalui berbagai skema, antara lain: IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) untuk perusahaan kehutanan, Perhutanan Sosial untuk masyarakat sekitar hutan (melalui skema HKm, HD, HTR, IPHPS, dan Kemitraan Kehutanan), serta Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk kegiatan wisata alam, penyerapan karbon, dan pemanfaatan air.
Contoh Kasus
Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terdapat hutan negara seluas 500.000 hektare yang sebagian diberikan izin pemanfaatan. Sebanyak 200.000 hektare diberikan IUPHHK-HA (Hutan Alam) kepada perusahaan kehutanan untuk penebangan secara selektif, 50.000 hektare dialokasikan untuk Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan bagi masyarakat sekitar, dan sisanya merupakan kawasan konservasi. Ketika ditemukan aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan negara seluas 1.000 hektare, pemerintah melalui KLHK melakukan penegakan hukum berupa penindakan terhadap pelaku dan rehabilitasi kawasan yang rusak. Masyarakat yang menghuni kawasan hutan negara diarahkan untuk memperoleh legalitas melalui skema Perhutanan Sosial.