Kawasan Hutan

Forest Area Wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
Hukum Agraria kawasan hutan kehutanan tata ruang KLHK
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kawasan Hutan?

Wilayah yang ditunjuk atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap sesuai UU Kehutanan.

Forest Area Wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan Hukum Agraria

Definisi

Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Penetapan kawasan hutan merupakan bagian dari pengukuhan kawasan hutan yang meliputi proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

Berdasarkan fungsi pokoknya, kawasan hutan dibagi menjadi tiga kategori: hutan konservasi (untuk pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya), hutan lindung (untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengaturan tata air, dan pencegahan bencana), dan hutan produksi (untuk menghasilkan hasil hutan kayu dan non-kayu). Hutan produksi terbagi lagi menjadi hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Pengukuhan kawasan hutan mempunyai implikasi penting terhadap hak atas tanah. Tanah yang berada di dalam kawasan hutan pada prinsipnya tidak dapat diberikan hak atas tanah menurut UUPA. Pelepasan kawasan hutan untuk keperluan di luar kehutanan (seperti perkebunan, pertambangan, atau transmigrasi) hanya dapat dilakukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi melalui persetujuan Menteri LHK setelah melalui kajian lingkungan.

Contoh Kasus

Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,4 juta hektare yang terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dalam beberapa dekade terakhir, kawasan hutan di Riau mengalami penyusutan drastis akibat konversi untuk perkebunan kelapa sawit. Pemerintah melalui KLHK melakukan revisi Peta Kawasan Hutan untuk menyelesaikan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan izin perkebunan dan permukiman. Melalui kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan, pemerintah melepaskan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun untuk diredistribusikan melalui program reforma agraria.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Pasal 6 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kawasan Hutan? +
Wilayah yang ditunjuk atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap sesuai UU Kehutanan.
Apa bahasa Inggris dari Kawasan Hutan? +
Kawasan Hutan dalam bahasa Inggris disebut Forest Area.
Apa dasar hukum Kawasan Hutan? +
Dasar hukum Kawasan Hutan diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 6 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Apa asal kata Kawasan Hutan? +
Wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan

Istilah Terkait