Definisi
Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola berdasarkan hukum adat yang berlaku. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara, melainkan merupakan hutan hak yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
Putusan MK 35/2012 merupakan tonggak sejarah penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan. Sebelumnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mendefinisikan hutan adat sebagai “hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat,” yang berarti negara memiliki kontrol penuh atas hutan adat. MK menyatakan bahwa frasa “hutan negara” dalam definisi tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hutan adat menjadi hutan yang berada di bawah penguasaan masyarakat hukum adat.
Untuk memperoleh pengakuan atas hutan adat, masyarakat hukum adat harus memenuhi persyaratan: masih hidup dan eksis sebagai komunitas, memiliki wilayah adat yang jelas, memiliki kelembagaan adat yang berfungsi, dan memiliki hukum adat yang masih ditaati. Pengakuan diberikan melalui Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
Contoh Kasus
Masyarakat adat Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten, memperoleh pengakuan hutan adat seluas 462 hektare melalui Keputusan Menteri LHK pada tahun 2016. Sebelum Putusan MK 35/2012, hutan yang mereka kelola secara turun-temurun dikategorikan sebagai hutan negara, sehingga kegiatan pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dianggap ilegal. Setelah putusan MK, Kasepuhan Karang mengajukan permohonan penetapan hutan adat dengan melampirkan bukti keberadaan masyarakat hukum adat, peta wilayah adat, dan aturan adat tentang pengelolaan hutan. Dengan ditetapkannya hutan adat, masyarakat Kasepuhan Karang memiliki hak legal untuk mengelola, memanfaatkan, dan melindungi hutan sesuai kearifan lokal mereka.