Definisi
Hisbah adalah institusi pengawasan dalam tradisi Islam yang bertugas menegakkan prinsip amar makruf nahi mungkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Secara historis, muhtasib (petugas hisbah) berfungsi mengawasi pasar, memastikan kejujuran timbangan dan takaran, mencegah penipuan, dan menjaga ketertiban umum.
Dalam konteks Indonesia modern, konsep hisbah diwujudkan dalam berbagai bentuk kelembagaan. Di sektor keuangan syariah, fungsi hisbah dijalankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi kepatuhan lembaga keuangan terhadap prinsip syariah. Di Provinsi Aceh, Wilayatul Hisbah (WH) merupakan lembaga resmi yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013.
Prinsip-prinsip hisbah juga tercermin dalam fungsi lembaga perlindungan konsumen, otoritas pengawas pasar modal, dan badan standarisasi yang memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi. Konsep hisbah menekankan pentingnya pengawasan aktif dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Contoh Kasus
Di Provinsi Aceh, petugas Wilayatul Hisbah (WH) melakukan pengawasan di pasar tradisional untuk memastikan pedagang menggunakan timbangan yang akurat dan tidak melakukan penimbunan barang (ihtikar) yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Petugas WH menemukan seorang pedagang yang menggunakan timbangan tidak sesuai standar dan memberikan peringatan serta pembinaan.
Dalam konteks perbankan syariah, DPS Bank Syariah P menemukan bahwa salah satu produk pembiayaan tidak sepenuhnya sesuai prinsip syariah karena mekanisme denda keterlambatan dianggap mengandung unsur riba. DPS merekomendasikan perubahan skema denda menjadi infaq yang disalurkan untuk kepentingan sosial, sesuai fungsi hisbah dalam mengawasi kepatuhan syariah.