Definisi
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan pada lembaga keuangan syariah untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional lembaga tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. DPS merupakan bagian penting dari tata kelola (good governance) lembaga keuangan syariah yang membedakannya dari lembaga keuangan konvensional.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pembentukan DPS bersifat wajib bagi setiap bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Anggota DPS diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Tugas utama DPS meliputi memberikan nasihat dan saran kepada direksi mengenai aspek syariah, mengawasi kegiatan bank agar sesuai prinsip syariah, menilai dan memastikan kepatuhan syariah atas produk dan jasa baru, serta melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana. DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada OJK minimal setiap enam bulan.
Contoh Kasus
Bank Syariah O berencana meluncurkan produk pembiayaan baru berbasis akad musyarakah mutanaqishah untuk kepemilikan rumah. Sebelum produk diluncurkan, DPS melakukan kajian menyeluruh terhadap skema akad, mekanisme pembagian keuntungan, dan prosedur operasional produk tersebut. DPS memberikan opini syariah bahwa produk tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah dengan beberapa catatan penyesuaian pada klausul akad.
Setiap tahun, DPS juga melakukan audit kepatuhan syariah terhadap seluruh produk dan transaksi bank. Jika ditemukan transaksi yang tidak sesuai prinsip syariah, DPS merekomendasikan perbaikan dan bank wajib menindaklanjutinya. Hasil pengawasan DPS dilaporkan kepada RUPS dan OJK.