Definisi
Hak Portabilitas Data adalah hak yang dimiliki oleh subjek data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadinya dari satu pengendali data dalam format yang terstruktur dan dapat dibaca oleh sistem elektronik, serta hak untuk mengirimkan data tersebut ke pengendali data lainnya. Hak ini diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hak portabilitas data merupakan salah satu hak fundamental subjek data yang bertujuan memberikan kendali penuh kepada individu atas data pribadinya. Dengan hak ini, seseorang dapat berpindah dari satu layanan ke layanan lain tanpa kehilangan data pribadinya, sehingga mencegah terjadinya vendor lock-in dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
Pengendali data pribadi wajib memfasilitasi pelaksanaan hak portabilitas data dengan menyediakan mekanisme dan format data yang memungkinkan pemindahan data secara aman dan efisien. Penolakan terhadap permintaan portabilitas data harus disertai alasan yang sah sesuai ketentuan UU PDP.
Contoh Kasus
Seorang pengguna layanan penyimpanan cloud ingin berpindah dari Penyedia A ke Penyedia B. Berdasarkan hak portabilitas data, pengguna mengajukan permintaan kepada Penyedia A untuk mengekspor seluruh data pribadinya dalam format yang dapat dibaca oleh sistem Penyedia B. Penyedia A wajib memfasilitasi permintaan tersebut tanpa menghambat proses pemindahan data.
Dalam konteks perbankan digital, seorang nasabah yang ingin berpindah bank dapat meminta bank lama menyediakan riwayat transaksi dan data profil dalam format yang dapat diterima oleh bank baru. Hak portabilitas ini mempermudah nasabah dalam berpindah layanan keuangan tanpa kehilangan riwayat data mereka.