Hak Prioritas Tanah

Priority Right to Land Hak yang memberikan kedudukan lebih utama kepada subjek hukum tertentu untuk memperoleh hak atas tanah negara
Hukum Agraria hak prioritas tanah negara permohonan hak BPN
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Prioritas Tanah?

Hak yang memberikan kedudukan istimewa kepada pihak tertentu untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara lebih dahulu.

Priority Right to Land Hak yang memberikan kedudukan lebih utama kepada subjek hukum tertentu untuk memperoleh hak atas tanah negara Hukum Agraria

Definisi

Hak Prioritas Tanah adalah hak yang diberikan kepada subjek hukum tertentu untuk didahulukan dalam memperoleh hak atas tanah negara dibandingkan pihak lain. Hak prioritas ini bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA, melainkan hak yang bersifat mendahului dalam proses permohonan hak.

Dalam praktik pertanahan di Indonesia, hak prioritas sering muncul dalam konteks bekas pemegang hak yang tanahnya telah berakhir jangka waktunya, atau masyarakat yang telah menguasai dan menggarap tanah negara secara terus-menerus dengan itikad baik. Berdasarkan asas keadilan dalam UUPA, pihak yang telah menguasai tanah secara fisik dan memanfaatkannya secara nyata diberikan prioritas untuk mengajukan permohonan hak.

Hak prioritas juga berlaku bagi bekas pemegang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai yang jangka waktunya telah berakhir dan bermaksud memperpanjang atau memperbarui haknya. Selama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan, bekas pemegang hak memiliki kedudukan lebih utama dibandingkan pihak lain yang juga mengajukan permohonan atas tanah yang sama.

Contoh Kasus

PT Maju Jaya memiliki HGU atas lahan perkebunan seluas 500 hektare di Kalimantan Barat yang berakhir pada tahun 2025. Enam bulan sebelum berakhirnya HGU, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan ke BPN. Pada saat bersamaan, sebuah koperasi petani juga mengajukan permohonan hak atas sebagian lahan tersebut. Karena PT Maju Jaya sebagai bekas pemegang hak telah memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya, perusahaan tersebut memiliki hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan HGU. Namun BPN tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan tanah dan kepentingan masyarakat sekitar sebelum memutuskan.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang.

Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997

Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Prioritas Tanah? +
Hak yang memberikan kedudukan istimewa kepada pihak tertentu untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara lebih dahulu.
Apa bahasa Inggris dari Hak Prioritas Tanah? +
Hak Prioritas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Priority Right to Land.
Apa dasar hukum Hak Prioritas Tanah? +
Dasar hukum Hak Prioritas Tanah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Hak Prioritas Tanah? +
Hak yang memberikan kedudukan lebih utama kepada subjek hukum tertentu untuk memperoleh hak atas tanah negara

Istilah Terkait