Definisi
Hak Prioritas Tanah adalah hak yang diberikan kepada subjek hukum tertentu untuk didahulukan dalam memperoleh hak atas tanah negara dibandingkan pihak lain. Hak prioritas ini bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA, melainkan hak yang bersifat mendahului dalam proses permohonan hak.
Dalam praktik pertanahan di Indonesia, hak prioritas sering muncul dalam konteks bekas pemegang hak yang tanahnya telah berakhir jangka waktunya, atau masyarakat yang telah menguasai dan menggarap tanah negara secara terus-menerus dengan itikad baik. Berdasarkan asas keadilan dalam UUPA, pihak yang telah menguasai tanah secara fisik dan memanfaatkannya secara nyata diberikan prioritas untuk mengajukan permohonan hak.
Hak prioritas juga berlaku bagi bekas pemegang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai yang jangka waktunya telah berakhir dan bermaksud memperpanjang atau memperbarui haknya. Selama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan, bekas pemegang hak memiliki kedudukan lebih utama dibandingkan pihak lain yang juga mengajukan permohonan atas tanah yang sama.
Contoh Kasus
PT Maju Jaya memiliki HGU atas lahan perkebunan seluas 500 hektare di Kalimantan Barat yang berakhir pada tahun 2025. Enam bulan sebelum berakhirnya HGU, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan ke BPN. Pada saat bersamaan, sebuah koperasi petani juga mengajukan permohonan hak atas sebagian lahan tersebut. Karena PT Maju Jaya sebagai bekas pemegang hak telah memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya, perusahaan tersebut memiliki hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan HGU. Namun BPN tetap mempertimbangkan aspek pemanfaatan tanah dan kepentingan masyarakat sekitar sebelum memutuskan.