Hak Opstal

Colonial Building Right Dari bahasa Belanda 'opstal' yang berarti hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain
Hukum Agraria hak opstal hukum kolonial konversi hak UUPA
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Opstal?

Hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain dari era kolonial yang dikonversi menjadi HGB oleh UUPA.

Colonial Building Right Dari bahasa Belanda 'opstal' yang berarti hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain Hukum Agraria

Definisi

Hak Opstal adalah hak kebendaan dari era kolonial Belanda yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain. Hak ini diatur dalam Pasal 711 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan merupakan pemisahan antara kepemilikan tanah dan kepemilikan bangunan.

Setelah berlakunya UUPA, hak opstal dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana diatur dalam Pasal V Ketentuan Konversi. Konversi berlaku selama sisa waktu hak opstal tersebut, dengan batas maksimal 20 tahun sejak berlakunya UUPA. Dengan demikian, seluruh hak opstal hasil konversi telah berakhir paling lambat pada tahun 1980.

Meskipun hak opstal sebagai lembaga hukum sudah tidak berlaku lagi dalam hukum agraria Indonesia, konsep dasarnya masih relevan dan diadopsi dalam bentuk HGB. HGB memungkinkan seseorang mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, baik tanah negara, tanah hak pengelolaan, maupun tanah hak milik berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak milik.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan Belanda memiliki hak opstal atas tanah seluas 2 hektare di kawasan Kota Lama Semarang yang diperoleh pada tahun 1925. Di atas tanah tersebut berdiri kompleks bangunan gudang dan kantor. Setelah UUPA berlaku pada tahun 1960, hak opstal dikonversi menjadi HGB selama sisa waktu, maksimal 20 tahun. Karena perusahaan tersebut merupakan badan hukum asing, setelah HGB berakhir pada tahun 1980, hak atas tanahnya tidak dapat diperpanjang dan tanah tersebut kembali dikuasai negara. Bangunan-bangunan di atasnya kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya dan tanah tersebut diberikan HGB baru kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pelestarian.

Dasar Hukum

Pasal V Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.

Pasal 35 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Opstal? +
Hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain dari era kolonial yang dikonversi menjadi HGB oleh UUPA.
Apa bahasa Inggris dari Hak Opstal? +
Hak Opstal dalam bahasa Inggris disebut Colonial Building Right.
Apa dasar hukum Hak Opstal? +
Dasar hukum Hak Opstal diatur dalam Pasal V Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 35 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Hak Opstal? +
Dari bahasa Belanda 'opstal' yang berarti hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain

Istilah Terkait