Definisi
Hak Opstal adalah hak kebendaan dari era kolonial Belanda yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain. Hak ini diatur dalam Pasal 711 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan merupakan pemisahan antara kepemilikan tanah dan kepemilikan bangunan.
Setelah berlakunya UUPA, hak opstal dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana diatur dalam Pasal V Ketentuan Konversi. Konversi berlaku selama sisa waktu hak opstal tersebut, dengan batas maksimal 20 tahun sejak berlakunya UUPA. Dengan demikian, seluruh hak opstal hasil konversi telah berakhir paling lambat pada tahun 1980.
Meskipun hak opstal sebagai lembaga hukum sudah tidak berlaku lagi dalam hukum agraria Indonesia, konsep dasarnya masih relevan dan diadopsi dalam bentuk HGB. HGB memungkinkan seseorang mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, baik tanah negara, tanah hak pengelolaan, maupun tanah hak milik berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak milik.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan Belanda memiliki hak opstal atas tanah seluas 2 hektare di kawasan Kota Lama Semarang yang diperoleh pada tahun 1925. Di atas tanah tersebut berdiri kompleks bangunan gudang dan kantor. Setelah UUPA berlaku pada tahun 1960, hak opstal dikonversi menjadi HGB selama sisa waktu, maksimal 20 tahun. Karena perusahaan tersebut merupakan badan hukum asing, setelah HGB berakhir pada tahun 1980, hak atas tanahnya tidak dapat diperpanjang dan tanah tersebut kembali dikuasai negara. Bangunan-bangunan di atasnya kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya dan tanah tersebut diberikan HGB baru kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pelestarian.