Hak Erfpacht

Colonial Leasehold Right Dari bahasa Belanda 'erfpacht' yang berarti hak sewa turun-temurun atas tanah untuk pertanian
Hukum Agraria hak erfpacht hukum kolonial konversi hak UUPA
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Erfpacht?

Hak sewa turun-temurun atas tanah dari era kolonial Belanda yang dikonversi menjadi hak atas tanah menurut UUPA.

Colonial Leasehold Right Dari bahasa Belanda 'erfpacht' yang berarti hak sewa turun-temurun atas tanah untuk pertanian Hukum Agraria

Definisi

Hak Erfpacht adalah hak kebendaan atas tanah dari era kolonial Belanda yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain guna keperluan pertanian dalam jangka waktu tertentu. Hak ini diatur dalam Pasal 720 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan merupakan salah satu hak atas tanah yang berlaku pada masa Hindia Belanda.

Setelah berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960, hak erfpacht dikonversi berdasarkan Ketentuan Konversi UUPA. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu paling lama 20 tahun sejak berlakunya UUPA. Sementara hak erfpacht untuk pertanian kecil dinyatakan hapus dan penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.

Dalam konteks hukum agraria modern Indonesia, hak erfpacht sudah tidak ada lagi sebagai hak atas tanah yang diakui. Seluruh hak erfpacht telah berakhir jangka waktunya dan tanahnya kembali dikuasai negara atau telah dikonversi menjadi hak-hak atas tanah menurut UUPA. Namun pemahaman tentang hak erfpacht tetap penting untuk penelusuran riwayat tanah bekas perkebunan kolonial.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perkebunan teh di Jawa Barat memiliki hak erfpacht yang diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1920 selama 75 tahun. Setelah UUPA berlaku pada tahun 1960, hak erfpacht tersebut dikonversi menjadi HGU selama sisa waktu yang ada, tetapi maksimal 20 tahun. Artinya, HGU hasil konversi berakhir pada tahun 1980. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan HGU baru berdasarkan UUPA untuk melanjutkan kegiatan perkebunannya. Proses ini memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan baru, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang dan kewajiban melakukan studi AMDAL.

Dasar Hukum

Pasal III ayat (1) Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna-usaha tersebut dalam pasal 28 ayat 1 yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.

Pasal IV Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut hapus dan selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Erfpacht? +
Hak sewa turun-temurun atas tanah dari era kolonial Belanda yang dikonversi menjadi hak atas tanah menurut UUPA.
Apa bahasa Inggris dari Hak Erfpacht? +
Hak Erfpacht dalam bahasa Inggris disebut Colonial Leasehold Right.
Apa dasar hukum Hak Erfpacht? +
Dasar hukum Hak Erfpacht diatur dalam Pasal III ayat (1) Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal IV Ketentuan Konversi UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Hak Erfpacht? +
Dari bahasa Belanda 'erfpacht' yang berarti hak sewa turun-temurun atas tanah untuk pertanian

Istilah Terkait