Definisi
Hak Erfpacht adalah hak kebendaan atas tanah dari era kolonial Belanda yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain guna keperluan pertanian dalam jangka waktu tertentu. Hak ini diatur dalam Pasal 720 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan merupakan salah satu hak atas tanah yang berlaku pada masa Hindia Belanda.
Setelah berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960, hak erfpacht dikonversi berdasarkan Ketentuan Konversi UUPA. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu paling lama 20 tahun sejak berlakunya UUPA. Sementara hak erfpacht untuk pertanian kecil dinyatakan hapus dan penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Dalam konteks hukum agraria modern Indonesia, hak erfpacht sudah tidak ada lagi sebagai hak atas tanah yang diakui. Seluruh hak erfpacht telah berakhir jangka waktunya dan tanahnya kembali dikuasai negara atau telah dikonversi menjadi hak-hak atas tanah menurut UUPA. Namun pemahaman tentang hak erfpacht tetap penting untuk penelusuran riwayat tanah bekas perkebunan kolonial.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan perkebunan teh di Jawa Barat memiliki hak erfpacht yang diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1920 selama 75 tahun. Setelah UUPA berlaku pada tahun 1960, hak erfpacht tersebut dikonversi menjadi HGU selama sisa waktu yang ada, tetapi maksimal 20 tahun. Artinya, HGU hasil konversi berakhir pada tahun 1980. Perusahaan kemudian mengajukan permohonan HGU baru berdasarkan UUPA untuk melanjutkan kegiatan perkebunannya. Proses ini memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan baru, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang dan kewajiban melakukan studi AMDAL.