Konversi Hak Atas Tanah

Land Right Conversion Gabungan kata 'konversi' (dari bahasa Latin 'conversio' yang berarti perubahan bentuk) dan 'hak atas tanah' (hak penguasaan atas tanah menurut hukum).
Hukum Agraria konversi hak tanah UUPA pendaftaran tanah hak adat BPN
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Konversi Hak Atas Tanah?

Konversi hak atas tanah adalah perubahan hak tanah lama (adat/Barat) menjadi hak tanah menurut UUPA, diatur dalam ketentuan konversi UUPA.

Land Right Conversion Gabungan kata 'konversi' (dari bahasa Latin 'conversio' yang berarti perubahan bentuk) dan 'hak atas tanah' (hak penguasaan atas tanah menurut hukum). Hukum Agraria

Definisi

Konversi hak atas tanah adalah proses perubahan atau penyesuaian hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menjadi hak-hak atas tanah menurut sistem UUPA. Konversi ini mencakup perubahan hak-hak tanah berdasarkan hukum Barat (seperti eigendom, erfpacht, opstal) dan hak-hak tanah berdasarkan hukum adat (seperti yasan, andarbeni, hak atas druwe) menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai.

Tujuan konversi adalah mewujudkan unifikasi hukum agraria nasional dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah yang sudah ada sebelum UUPA berlaku. Proses konversi dilaksanakan melalui pendaftaran tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan perkebunan warisan Belanda memiliki hak erfpacht atas tanah perkebunan seluas 500 hektar. Berdasarkan Ketentuan Konversi Pasal III UUPA, hak erfpacht tersebut secara hukum berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku selama sisa waktu hak erfpacht, paling lama 20 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada negara.

Jenis Konversi

  • Konversi hak Barat: Eigendom menjadi hak milik (WNI) atau hak guna bangunan (WNA/badan hukum), erfpacht menjadi HGU, opstal menjadi HGB.
  • Konversi hak adat: Hak yasan, andarbeni, hak atas druwe menjadi hak milik bagi WNI yang memenuhi syarat.
  • Syarat konversi: Pemohon harus WNI, memiliki bukti penguasaan tanah (girik, Letter C, atau bukti lainnya), dan mendaftarkan tanahnya ke BPN.

Dasar Hukum

Pasal II Ketentuan Konversi UUPA

Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1, seperti hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, sejak berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ayat 1, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat.

Pasal III Ketentuan Konversi UUPA

Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut menjadi hak guna-usaha tersebut dalam pasal 28 ayat 1, yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi paling lama 20 tahun.

Pasal 1 PP No. 24 Tahun 1997

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konversi Hak Atas Tanah? +
Konversi hak atas tanah adalah perubahan hak tanah lama (adat/Barat) menjadi hak tanah menurut UUPA, diatur dalam ketentuan konversi UUPA.
Apa bahasa Inggris dari Konversi Hak Atas Tanah? +
Konversi Hak Atas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Right Conversion.
Apa dasar hukum Konversi Hak Atas Tanah? +
Dasar hukum Konversi Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal II Ketentuan Konversi UUPA, Pasal III Ketentuan Konversi UUPA, Pasal 1 PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata Konversi Hak Atas Tanah? +
Gabungan kata 'konversi' (dari bahasa Latin 'conversio' yang berarti perubahan bentuk) dan 'hak atas tanah' (hak penguasaan atas tanah menurut hukum).

Istilah Terkait