Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Preliminary Sale and Purchase Agreement Singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak sebelum dilakukannya jual beli secara definitif.
Hukum Agraria PPJB perjanjian jual beli pengikatan rumah susun
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli?

Perjanjian pendahuluan yang mengikat calon penjual dan pembeli sebelum AJB dibuat, diatur dalam UU 1/2011 dan PP 12/2021.

Preliminary Sale and Purchase Agreement Singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak sebelum dilakukannya jual beli secara definitif. Hukum Agraria

Definisi

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli sebagai ikatan awal sebelum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. PPJB digunakan ketika syarat-syarat untuk melakukan jual beli secara definitif belum terpenuhi, misalnya bangunan belum selesai dibangun atau pembayaran masih dalam tahap cicilan.

Dalam konteks rumah susun, UU No. 20 Tahun 2011 mengatur bahwa PPJB wajib dibuat di hadapan notaris dan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian tertentu, antara lain status kepemilikan tanah, IMB, ketersediaan prasarana dan sarana, serta keterbangunan paling sedikit 20%.

PPJB memuat kesepakatan mengenai objek, harga, cara pembayaran, jaminan pelaku pembangunan, hak dan kewajiban para pihak, serta sanksi pembatalan. PPJB memberikan perlindungan hukum bagi pembeli yang melakukan pembayaran sebelum unit properti diserahterimakan.

Contoh Kasus

Seorang pembeli di Tangerang menandatangani PPJB dengan pengembang untuk pembelian unit apartemen yang masih dalam tahap pembangunan. PPJB dibuat di hadapan notaris dan mencantumkan jadwal serah terima serta sanksi keterlambatan. Ketika pengembang terlambat menyerahkan unit, pembeli menuntut penalti sesuai klausul PPJB.

Di Bandung, pengembang perumahan menawarkan penjualan rumah melalui PPJB sebelum bangunan selesai. Karena tidak memenuhi syarat keterbangunan 20% sebagaimana diatur PP No. 12 Tahun 2021, otoritas setempat melarang pemasaran dan PPJB dinyatakan tidak sah hingga syarat keterbangunan terpenuhi.

Dasar Hukum

Pasal 43 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Pasal 2 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016

Sebelum melakukan jual beli rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, pelaku pembangunan dapat melakukan Sistem PPJB.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli? +
Perjanjian pendahuluan yang mengikat calon penjual dan pembeli sebelum AJB dibuat, diatur dalam UU 1/2011 dan PP 12/2021.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli? +
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam bahasa Inggris disebut Preliminary Sale and Purchase Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli? +
Dasar hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 2 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016.
Apa asal kata Perjanjian Pengikatan Jual Beli? +
Singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yaitu perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak sebelum dilakukannya jual beli secara definitif.

Istilah Terkait